Headline

12 Hari Setelah Diamankan, Barbuk Sabu Milik Tersangka P Total 56,5 Gram Dimusnahkan Polres Kubar

1342
×

12 Hari Setelah Diamankan, Barbuk Sabu Milik Tersangka P Total 56,5 Gram Dimusnahkan Polres Kubar

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, telah melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) berupa 102 (seratus dua) poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 56,5 gram, Senin (26/8/19) di Markas Polres di Sendawar.

Barbuk sabu tersebut berasal dari perkara yang ditangani yakni dari tersangka Pammu alias Pak Muq (43) yang diamankan Satreskoba Polres Kubar pada Rabu (14/8/19) di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH dalam keterangan pers usai pemusnahan itu disampaikan oleh Wakapolres Kompol Sukarman SH mengatakan dari jumlah barbuk tersebut, disisihkan 5 gram untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kubar.

“Dari total berat 56,5 gram barbuk sabu tersebut, disisihkan 5 gram untuk pelaksanaan sidang. Pemusnahan barang bukti hari ini khusus dari tersangka P,” urai Sukarman.

Wakapolres mengungkapkan, pemusnahan tersebut sebagai bukti bahwa Polres Kubar serius dalam pemberantasan narkoba di Kubar dan Mahulu. Menurutnya, saat ini deteksi menyeluruh dilakukan oleh Polres Kubar terhadap alur distribusi narkoba yang selama ini diduga sering digunakan oleh pengedar narkoba dari dan ke Kubar serta Mahulu.

“Kepada warga masyarakat di Kubar dan Mahulu, dilingkungannya, jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat. Jangan takut, bersama kita memerangi dan memberantas narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf yang mendampingi Wakapolres menambahkan, pemusnahan barbuk sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan air. Setelah hancur, lalu ditumpahkan ke tanah.

Iptu Darwis menyebut dari jumlah barbuk sabu 56,5 gram tersebut jika sempat diedarkan oleh tersangka Pammu, maka diperkirakan dapat merusak ribuan orang.

“Tersangka mengakui barang bukti sabu 56,5 gram yang dimusnahkan tersebut, dibeli oleh tersangka di Kota Samarinda dengan harga sekitar Rp 32 juta. Jika tidak tertangkap bisa dijual di wilayah Mahulu dengan nilai sekitar Rp 70 juta,” tandasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika Polres Kubar tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kubar Eko Setiawan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kubar Angga Wardana, Perwakilan Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Kubar Kaleb SH, serta Perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim Abdul Rais Rauf. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *