Jakarta, faktapers.id – Kasus Penipuan, Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan Kekerasan (curas) Masih Merajalela di wilayah hukum Polda Metro Jaya beberapa bulan terakhir.
Hal itu berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan saat merilis pengungkapan beberapa kasus, di Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Sebanyak 5 kasus di rilis oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, di antaranya penipuan, curas, curat. Dari penangkapan 5 kasus tersebut, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah 1 unit mobilio, 1 pucuk senjata api dengan 5 peluru, 2 buah golok, kunci leter T, dan beberapa buah handphone.
Dari sekian banyak tersangka yang ditangkap, Argo mengatakan masih ada beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus dicari kepolisian.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan kelompok curas ini melakukan aksinya di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Cibubur, Jakarta Timur, Bekasi dan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 362, 363, 365 KUHP Jo pasal 480 dengan hukuman mulai dari 5-9 tahun penjara sesuai jenis kejahatannya.
“Saya menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati. Jangan sampai kejahatan menimpa diri dan saudara kita. Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 362, 363 dan 365 dengan ancamannya maksimal 9 tahun penjara”, papar Argo. Her