Pengedar Heroin Rasakan Dinginnya Tembok di Balik Jeruji Polsek, Setelah Diringkus Polisi

×

Pengedar Heroin Rasakan Dinginnya Tembok di Balik Jeruji Polsek, Setelah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dua pemuda berinisial Bw als Pa ( 26 th ) dan Ft als Bk ( 34 th ) kini harus merasakan dinginnya tembok jeruji Polsek Tambora, lantaran keduanya kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis heroin.

Kedua pemuda tersebut berhasil diamankan unit Narkoba Polsek Tambora di Jalan Kepondang Kemanggisan, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram 1 ( satu ) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan 1(satu ) unit handphone merk Sony, pada Minggu (25/8/19) sore.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dimana anggota Buser Narkoba kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan Observasi.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas Pimpinan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai ditempat sasaran, Anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada Bw als Pa (26).

“Kemudian melihat seorang laki-Iaki yang diketahui bernama Bw als Pa ( 26 th ) menemui anggota Buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut langsung anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan Dan berhasil diketemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih disimpan dikantong celana depan sebelah kanan,” tuturnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan, berawal dari penangkapan Bw als Pa (26 th), selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft als Bk (34 th),

“Dimana pelaku bw als pa mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft als Bk (34). Selanjutnya para tersangka dibawa berikut dengan barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *