Headline

Apa Yang Dilarang di Dunia Nyata, Ternyata Dilarang Pula di Dunia Maya

1108
×

Apa Yang Dilarang di Dunia Nyata, Ternyata Dilarang Pula di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id
Paursubbaghumas Bag Ops Polres Badung Ipda I Ketut Sudana memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para siswa dan siswi SMK Parawisata Mengwitani dalam rangka Quick Wins Program VI Periode B.09 tahun 2019.

Pembinaan yang dlaksanakan pada pukul 09.00 Wita tersebut bertempat di lantai III SMK Parawisata, Jalan raya Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (27/8).

Ipda Sudana mengucapkan rasa syukur bisa diberikan kesempatan bersama – sama dengan Kanitbinpolmas Polres Badung Ipda I Ketut Weda Guna, SH untuk memberikan pemahaman terkait dengan Undang Undang ITE yakni UU No 11 tahun 2008.

“Apa yang di larang di dunia nyata, dilarang pula di dunia maya, oleh karenanya perlu diberikan pemahaman dampak yang dapat di timbulkan jika tidak bijak dalam mengunakan media sosial,” terang Sudana.

“Seperti halnya pasal 28 (1) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik. Sanksi pidana 6 tahun dan atau denda 1 milyar. ( pasal ini identik dengan kasus penipuan pasal 378 KUHP),” imbuhnya.

Selanjutnya oleh Ipda Weda Guna menjelaskan dampak buruk mengkonsumsi narkoba, bukan saja sakit kantong, pisikpun tidak luput dari penyakit sepanjang waktu.

Diakhir pembinaan dan penyuluhan dari petugas Polres Badung Kanitbinpolmas menyerahkan serana kontak berupa bola volly dan buku serta alat – alat tulis.

Kepala sekolah SMK Parawisata Mengwitani Drs I Gede Badera, ucapkan terima kasih serta dilanjutkan dengan foto bersama. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *