P3KN Akan Laporkan Kasudin Citata Jakarta Utara ke Polisi

1770
×

P3KN Akan Laporkan Kasudin Citata Jakarta Utara ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) Jakarta Utara berencana akan melaporkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahanan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno ke Polisi.

Selain itu, P3KN juga akan mempolisikan para pemilik bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-rumah tinggal tapi menyalahi perizinan yang diberikan.

Pasalnya, baik Sudin CKTRP maupun pemilik bangunan dengan IMB bermasalah patut diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) terkait bangunan dan gedung maupun aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur penataan ruang.

“Kita temukan pelanggaran yang patut diduga telah melakukan tindak pidana, baik oleh instansi maupun oleh pemilik bangunan. Sekaligus memberikan efek jera bagi yang mencoba-coba mengabaikan hukum,” kata Ketua P3KN Jakarta Utara, Firman Sirait kepada awak media di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Firman menambahkan, tim kuasa hukum P3KN saat ini tengah menyusun dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti untuk melaporkan tindak pidana terkait bangunan gedung dan penataan ruang oleh pemilik bangunan non rumah tinggal.

“Juga untuk Sudin CKTRP kita sedang siapkan berkasnya, karena memang pejabat dapat dituntut pidana lantaran di satu sisi tidak menggunakan kewenangan yang diberikan negara kepadanya tapi di sisi lain menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan dan kewenangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, meski telah ditindak dengan segel oleh Sudin CKTRP lantaran ketidak sesuaian bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik Gudang Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo tetap melanjutkan pembangunan.

“Di Jakarta Utara itu, mau seperti apapun kebijakan pak Gubernur tidak diperhitungkan. Berbagai aturan yang dibuat semuanya dapat dinegosiasikan, apalagi kalau soal IMB, itu bukan rahasia lagi,” kata pengamat kebijakan publik, Hamdan Nahrawi, ketika diminta tanggapan melalui ponselnya, Jumat (23/8/2019).

Permasalahan ini kata Hamdan, tak lepas dari ketidak tegasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menegakkan aturan yang ada.

“Jadi di Jakarta Utara, mohon maaf saja, pak Gubernur tidak ada wibawa, tidak dianggap sama bawahannya. Sadar atau tidak sadar yang korban adalah warga Jakarta Utara,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, pada Jumat (23/8/2019) lalu. para pekerja bangunan gudang tersebut masih terus melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan, banner segel yang sempat kembali di pasang, sudah tidak terpasang lagi.

Demikian halnya dengan warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok juga mempertanyakan ketegasan penataan ruang dan bangunan di Jakarta Utara yang merupakan tanggungjawab Sudin CKTRP. Pasalnya, ketegasan Sudin CKTRP disebut-sebut dapat dinegosiasikan dengan “tarif tertentu”.

Warga mencontohkan, bangunan kantor dan hunian yang berada Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, telah disegel oleh Sudin CKTRP karena ketidak sesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan.

“Namun segel itu tidak sampai satu hari sudah langsung masuk gudang mereka (pemilik bangunan). Informasinya untuk menurunkan segel serta pembangunan tetap bisa dilanjutkan harus menyetor Rp.60 juta,” kata warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tidak hanya dirinya, warga sekitar juga mengeluhkan bangunan tersebut karena selain mempersempit drainase, bangunan tersebut menutup seluruh halamannya dengan beton, “Sehingga tidak memiliki resapan air,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, baik Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno maupun Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Utara, Ki Hajar Bonang tak kunjung memberikan tanggapan.
Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta Utara juga tidak berhasil. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *