Headline

Ilegal Loging, di Sikat Polsek Kintamani

666
×

Ilegal Loging, di Sikat Polsek Kintamani

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Pelaku Pencurian Kayu ilegal loging di laporkan ke Aparat Kepolisian Sektor Kintamani, menindaklanjuti laporan pencurian kayu oleh I Wayan Sukerta di Hutan Munduk Mesahan Gunung Catur RTK5, Banjar Mesahan, Desa Selulung, Kecamatan Kitamani, Bangli, Rabu (28/08).

Polsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita, S.H. M.H. Perintahkan Kanit Reskrim Somaada dan anggota untuk disita barang bukti berupa dua buah gergaji mesin (sensor), satu buah meteran warna orange, satu buah sabit dan sembilan potong kayu balok gelondongan.

Atas seizin Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K. M.H. Kapolsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita, S.H. M.H. Mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kayu ini, setelah Wayan Sulastra (43) Polhut asal Banjar Kesian Desa Lebih, Gianyar melapor ke Polsek Kintamani.

“Karena menemukan beberapa jenis pohon dilindungi ditebang oleh warga di dalam hutan,” terangnya.

“Dengan informasi itu, Reskrim Polsek Kintamani langsung meluncur melakukan oleh TKP,” ujarnya.

Berawal Jumat (23/8) pukul 09.00 Wita, pelapor bersama empat timnya kehutanan dan tiga orang masyarakat desa Selulung, melakukan patroli ke hutan munduk mesahan gunung catur, RTK 5. Sekira pukul 11.30 Wita, pelapor menemukan tujuh pohon telah ditebang, diantarnya tiga pohon jempinis, tiga pohon mahoni, dan satu pohon kacu.

Mengetahui itu, kemudian pelapor berkoordinasi dengan Perbekel Selulung dan bersama melakukan pengecekan kesalah satu rumah warga, Wayan Sukerta, kebetulan sedang membangun rumah.

“Setelah di telusuri dan ditanya ternyata benar, bahwa kayu dipakai membangun di dapat dari menebang di hutan,” imbuhnya.

Selanjutnya oleh pelapor langsung mengambil dokumentasi dan koordinasi di kantor desa selulung.

“Dari kejadian tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta, kemudia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tandasnya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *