MAROS, faktapers.id – Tim Khusus dari Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)di Kantor Kecamatan Simbang, Maros, sekitar pukul 10.30 wita pagi.
Dalam operasi tersebut, telah berhasil diamankan dua orang yang yang diduga pelaku dimana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Simbang.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrizal, SH., MH mengatakan, terkait praktek pungli yang di OTT Tim Kejari Maros kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami sudah menetapkan Camat Simbang, MH dan Sekretaris PPATS, SF telah kami tetapkan sebagai tersangka pungutan liar terkait kasus akte jual beli tanah,”katanya.
Pihaknya akan segera melakukan pemiksaan maraton, untuk melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah masih ada korban atau saksi yang lain.
“Kami sudah menemukan sembilan saksi atau korban yang telah melakukan transaksi kepada pelaku, kami sementara mendalami kambali kasus ini. Kami akan terus melakukan pedalaman kasus dan terus mendalami semaksimal mungkin,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, kedua korban akan segera dilakukan pemanggilan.
“Kan hari ini sudah ditetapkan tersangka, belum dilakukan penahanan. Kemungkinan minggu depan kami lakukan pemanggilan kepada kedua tersangka,” katanya, saat dilakukan konfrensi pers di Kantor Kejari Maros, Jumat, 30 Agustus 2019. Anchank