Pemilik Tabrak Perda dan Pergub, Sudah Digembok Maksa Bekerja

814
×

Pemilik Tabrak Perda dan Pergub, Sudah Digembok Maksa Bekerja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kegiatan pembangunan ruko di Jalan Daan Mogot 1 KM 1 Blok A9 No. 119 RT 006 RW 05 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat tidak mengindahkan SEGEL mati oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, pasalnya kegiatan di lokasi pembangunan berjalan terus.

Pemilik terkesan menantang aparatur pemerintah dalam hal ini wibawa Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dilecehkan sebab, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan.

Hal ini nampak jelas di tengah-tengah masyarakat yang kurang memahami ataupun sengaja mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan, bagi masyarakat yang akan membangun berkewajiban memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan membangun.

Diberitakan sebelumnya oleh Harian Faktapers dan faktapers.id pembangunan ruko di Jalan Daan Mogot 1 Km 1 Blok A9 No. 119 RT 006 RW 005 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, kabarnya akan dibangun 4 lantai. Namun untuk sementara fisiknya kini baru 3 lantai. Pemilik pun melakukan kegiatan membangunnya tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), dan hal ini berjalan mulus tanpa ada tindakan sama sekali oleh pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Setelah prmberitaan Harian Faktapers dan faktapers.id, bangunan itu dilakukan tindakan oleh CKTRP Kecamatan Kebun Jeruk dengan cara melakukan penyegelan. Namun sampai dilakukan penyegelan kedua dipasang SEGEL dan rantai bertanda merah di depan pintu masuk berpagar seng. Artinya, proyek pembangunan tersebut sudah tidak boleh ada kegiatan bekerja dalam area proyek pembangunan ruko tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) secara total.

Ini sudah jelas pemilik arogan tidak menghargai produk hukum yang dibuat oleh pemerintah, sebab sudah dipasang segel besar dan dirantai saja mereka masuk dengan cara membobol pagar seng di sebelahnya. Pekerja pun tanpa punya rasa takut dengan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya.

“Apa ini bukan bukti pemilik menantang pemerintah yaitu Citata Jakarta barat,” kata pengurus Rukun Warga 05 yang namanya minta tidak tulis oleh Harian Faktapers dan faktapers.id, Jumat (30/8/2019).

Harian Faktapers dan Faktapers.id mengkonfirmasikan terkait bangunan ruko tersebut ke Kasie Pengawasan Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, namun sayangnya pejabat terkait tidak ada di kantornya.

“Bapak sedang rapat dengan Walikota, Pak. Tidak ada orang satupun di sini,” kata staf, Kamis (29/8/2019).

Kasie Citata Kebon Jeruk, Siska, ketika dikonfirmasi terkait bangunan itu mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan pengusulan rekomtek ke Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Nekad banget tuh orang. Rekomtek udh dikirim hari ini ke sudin (Citata),” ujar Siska saat melihat foto pekerja membobol pagar seng. tajuli/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *