Jakarta, faktapers.id – Meski Walikota Jakarta Barat, H Rustam Effendi sudah menegaskan bahwa, menara milik Balitower di Jalan Srengseng RT 05/06 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan agar segera dibongkar, namun tampaknya ucapan orang nomor satu dijajaran Pemkot administrasi Jakarta Barat itu sepertinya dianggap radio butut.
Pimpinan Law Firm Fakta Meruya & Partner’s Arif Munandar SH MH CIL menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakbar kurang tegas menata wilayahnya dan terkesan tak berkutik menghadapi pengusaha Balitower.
“Perintah Walikota dianggap radio butut oleh jajarannya,” tegas Arif saat dikonfirmasi Harian Faktapers dan faktapers.id, Jumat (30/8).
Sindiran itu diungkapkan akibat hingga saat ini menara mikrosel milik Balitower yang terletak di dekat Sekolah Satria, Srengseng, masih berdiri tegak.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir adanya persoalan tersebut. Walikota menegaskan, apabila menara itu tidak ada ijin harus dibongkar.
“Jika tidak ada ijin ya harus dibongkar,” tegas Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi.
Walikota menambahkan, untuk pengawasan itu tugasnya adalah Citata. Dikatakan Rustam, jika sudah diketahui ada pelangaran, maka Citata merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Saya minta Ka Sudin Citata untuk melakukan pengecekan,” kata Walikota ketika itu.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Bayu Aji ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8), mengatakan, persoalan menara Balitower di Jalan Srengseng Kembangan, sudah dijelaskan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, bahwa menara tersebut tanpa ijin. Namun kata Bayu, hal itu bukanlah wewenang pihak Citata Jakbar dalam hal penindakan pembongkaran.
“Jadi, artinya masalah Penindakan menara itu wewenang Satpol PP. Ya bongkarnya langsung perintah Walikota,” kata Bayu.
Sementata itu, Bos Balitower, Rizal, ketika dikonfirmasi Harian Faktapers dan faktapers.id, Kamis (29/8), membantah menara mikrosel di Jalan Satria tidak mengantongi izin.
“Ada izinnya, Pak Kornel. Tapi bergeser kordinatnya,” ujar Rizal.
Terkait menara miliknya menjadi sorotan, Rizal menunggu panggilan dari Walikota untuk penindakan.
Menyikapi itu, Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban setelah ada rekomendasi permintaan pembongkaran dari pengawas.
“Pengawasnya bisa dari Citata, Kominfo dan PTSP,” ujarnya. man/fp01