Headline

OTT Camat Simbang, LSM Pekan 21 Warning 13 Camat Lainnya

×

OTT Camat Simbang, LSM Pekan 21 Warning 13 Camat Lainnya

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan menetapkan oknum Camat Simbang Muhammad Hatta serta seorang stafnya Sofyan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

Menurut Kasi Intel Dhevid Setiawan saat dihubungi lewat via telefon selulernya membenarkan bahwa oknum Camat Simbang Muhammad Hatta serta stafnya Sofian sudah dijadikan sebagai tersangka. Dhevid menjelaskan bahwa tim jaksa juga sudah menemukan tujuh petunjuk alat bukti selain alat bukti yang disita pada saat operasi tangkap tangan (OTT).

Dhevid menambah dalam waktu dekat ini Tim Jaksa akan memanggil saksi-saksi selain korban.

“Dan termasuk tersangka kami akan memanggilnya lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21 Amir Kadir memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Maros terkhusus tim Jaksa yang telah menetapkan Camat Simbang Muhammad Hatta cs menjadi tersangka.

“Sementara ini saya sedang mengumpulkan data lain dari 13 Kecamatan yang tersisa. Saya menduga model operandinya sama dengan Camat Simbang,” ujar Amir. hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *