Headline

Terkait Video Polisi Tendang Pemotor,  Kapolresta Tangerang: Lihatlah Secara Utuh Tak Sepotong

1561
×

Terkait Video Polisi Tendang Pemotor,  Kapolresta Tangerang: Lihatlah Secara Utuh Tak Sepotong

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id  – Viralnya video seorang anggota kepolisian dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang berinisial Brigadir NW menendang pengendara motor RX King hingga terjatuh.

Kejadian ini terjadi saat Brigadir NW dan rekannya Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Jumat (30/8/2019) pukul 07.30 WIB, di sekitar Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian saat keduanya sedang mengatur lalu lintas, tiba-tiba melintas pengendara Honda Beat bernomor polisi B 6062 GFG yang tidak tidak menggunakan helm berboncengan.

Langsung motor tersebut distop, dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata, pengendara motor yang diketahui berinisial AS (20) itu tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga ditindak tilang. Bukannya mengakui kesalahanya, AS malah melawan dan mengajak berdebat petugas yang melakukan penilangan. Sehingga, terjadi tarik menarik dan adegan ini sempat direkam.

Diwaktu bersamaan melintas pengendara motor RX dengan cukup kencang melewati petugas Satlantas. Adegan refleks Brigadir NW yang langsung menendang pengendara RX King hingga terjatuh. Sehingga menjadi perhatian, dan menimbulkan kesan arogansi petugas.

“Kami langsung menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas menendang seorang pengendara sepeda motor itu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, Jumat (30/8/2019).

Ia mengungkapkan Brigadir NW dan Brigadir MDH telah menjalani pemeriksaan di Unit Provost terkait video yang sedang perlihatkan petugas tendang pengendara motor.

Motor RX King tidak ada kelengkapan surat

Kemudian dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengendara RX King itu seorang remaja berinisial AP (20) yang tidak memiliki SIM dan motornya tidak di lengkapi dengan STNK dan kaca spion. Petugas pun menduga, motor RX King yang dikendarai AP merupakan hasil kejahatan. Apalagi, AP juga tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi motor, karena beli online.

“Jadi menurut pengakuan AP, motor RX King itu dibelinya secara online. Motornya tidak punya STNK dan tidak dilengkapi dengan kaca spion. Pengendaranya juga tidak punya SIM dalam berkendara,” terang. Sabilul. Dan berharap masyarakat dapat melihat peristiwa ini secara utuh dan tidak sepotong hanya melalui video yang beredar.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta menambahkan, pemotor yang mengendarai sepeda motor jenis RX King itu diduga melakukan pelanggaran.

“Motor RX King yang dikemudikan AP saat ini sudah diamankan di Markas Polresta Tangerang. Sedang kepada pengendara Beat, ditindak tilang. Uaa/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *