Jakarta, faktapers.id – Kegiatan pembangunan Rumah kost yang memakai banner Losmen tiga lantai di Jalan Swadaya nomor 29 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang mengelabui petugas pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, diberitakan Harian Fakta Pers dan faktapers.id pasalnya, jumlah lantai yang tertulis di banner ( Plang IMB) tersebut tidak sama dengan Surat Keputusan (SK) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jakarta Utara, namun sangat disayangkan kegiatan membangun yang hampir rampung 90% tanpa ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara serta Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pun terkesan pembiaran dengan kegiatan pembangunan Losmen tersebut.
Informasi yang berkembang, bahwa mengurus ijin Losmen tersebut sangat mahal dengan Nominal pantastis, ” Mahal pak mengurus ijin bangunan ini pemilik sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), ujar pemborong yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Padahal bangunan rumah Kost tersebut memiliki ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 238/C.37b/31.72.01.1003.06.054/1/2/-1.785.51/2019 tanggal 22-7-2019 atas nama pemilik Usman Sugondo yang dikeluarkan oleh pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara hanya dua lantai.
Namun, pemilik dengan sangat berani membangun mencapai tiga lantai melebihi Koefisien Tinggi Bangunan (KTB) serta tidak memiliki Koefisien
Denah Hijau (KDH) dan sumur resapan.
Legislator DKI Jakarta dari partai Demokrat Hj Neneng Hasanah geram dengan adanya informasi banyaknya kegiatan membangun di wilayah Jakarta Utara yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (PERDA) 7 tahun 2010 dan Peraturan Daerah 1 tahun 2012 tentang aturan tata cara pembangunan di wilayah provinsi DKI Jakarta.
“Kalau ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) serta Peraturan Daerah harusnya segera ditindak, jangan dibiarkan atau terkesan pembiaran harus segera ditindak sesuai dengan prosedur, jangan neko-neko apa lagi ada niat untuk kongkalikong dengan pemilik bangunan,” kata Neneng Kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id via seluler. Rabu (22/8/2019).
“Permohonan Losmen tersebut hanya dua lantai saja, harusnya pemilik menulisnya juga dua lantai sesuai dengan ijin yang diajukan,” terang Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan ketika ditemui diruang kerjanya, gedung ptsp kantor Wali Kota Jakarta Utara, kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id belum lama ini.
Dan rencananya, PTSP Jakarta Utara bakal melakukan pemangilan terhadap pemohon Losmen tersebut agar untuk melakukan perbaikan perijinan.
“Nanti kita akan panggil pemohon ataupun biro jasa (Kuasa Pemohon) Losmen itu, yang kita takutkan justru jika pengurusan ijin IMB Losmen dilakukan oleh biro jasa dan dia (Biro Jasa) tidak menyampaikan yang sebenarnya kepada owner (pemilik losmen),” imbuhnya.
Menurut Lamhot, pihaknya akan meminta pemilik Losmen tiga lantai tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan lantai, itupun jika Kofisien Dasar Bangunan (KDB) terpenuhi.
“Bila diajukan penambahan lantai otomatis pemohon harus membayar restribusi dan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata dia.
Lamhot berharap, kuasa pemohon yang mengajukan perijinan di PTSP Jakarta Utara dapat mentaati peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur.
“Jika tidak mematuhi prosedur dan Peraturan kami akan lakukan pemanggilan dan blaklist,” tutupnya.
Perlu diketahui, pembangunan losmen sekitar 72 pintu dan setinggi tiga lantai tersebut telah dilakukan penyegelan hingga telah di keluarkan rekomtek (Rekomendasi Teknis) bongkar oleh petugas. Namun hingga pembangunan nyaris rampung belum ada tindakan bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kalau soal bangunan yang di jalan swadaya No29 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan sudah tidak bisa dibongkar karena ijin nya sudah ada,terkait pelanggaran ketinggian yang tidak sesuai dengan ijin,kami menunggu rekomtek ulang dari Citata, dan kalau memang direkomtek ulang pasti kita bongkar,” ucap Selvi Rahmawati. Jumat (16/8/2019).
Selvi menambahkan, semua rekomtek yang diterima dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang tidak terlaksana bongkar kita buatkan laporan hasil telaah dilapangan ke inspektorat dan CKTRP Jakarta Utara.
“Dan untuk masalah yang di jalan Swadaya kami tunggu rekomtek ulang dari Sudin Citata, kalau direkomtek “Pasti saya bongkar”, sekarang tinggal SKPD tersebut mau gak mereka merekotek ulang,” ujar Selvi. Tajuli