Alex Noerdin Tersangkut Dugaan Korupsi Pencairan Dana Hibah

779
×

Alex Noerdin Tersangkut Dugaan Korupsi Pencairan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Alex Noerdin

Jakarta, Faktapers.id –  Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pencairan Dana Hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

“Pada hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013,” terang Kapuspenkum Kejagung, Mukri, Rabu (14/8/2019).

Disebutkan Mukri Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. Ia diperiksa dalam kapasitas selaku Gubernur Sumatera Selatan.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2013, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2.118.889.843.100.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2.031.476.043.344 disalurkan untuk 2.461 penerima, yang terdiri dari badan/lembaga/organisasi swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.

Namun dalam prakteknya penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 21 miliar,” sebut Mukri.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel berinisial LPLT dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan berinisial I. Dimana keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, mendapat ganjaran dalam kurungan penjara. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *