Jakarta, faktapers.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial KN (27) yang tega melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 2 bulan hingga terluka di Jalan Waru Kalideres, Jakarta Barat, kini ditangkap pihak kepolisian.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/08/2019), dimana pelaku merupakan pengasuh bayi yang digaji oleh majikannya sendiri. Pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran pelaku kesal karena tangisan bayi.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencubit, mencakar sampai menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Indra Maulana, Rabu (21/8/19).
Dimana pelaku baru bekerja selama 2 minggu dan pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi.
“Saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisi saat ini sudah membaik,” tambah Indra.
Masih dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan pelaku sangatlah koperatif dan kami langsung melakukan penjemputan sesaat kami mendapatkan laporan dari orang tua korban guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35/2014 tentang perubahan undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KPAI, Ai Maryati Soleha menyampaikan, mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku dimana kondisi fisik korban yang relatif masih bayi jika tidak mendapat kan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas,” pesannya. Ibeng