Headline

Anies  Mengaku Bukan Wewenang DKI Urus  Pencari Suaka, Akan Diserahkan  ke Pemerintah dan UNHCR

646
×

Anies  Mengaku Bukan Wewenang DKI Urus  Pencari Suaka, Akan Diserahkan  ke Pemerintah dan UNHCR

Sebarkan artikel ini
suaka
Pencari suaka

Jakarta, faktapers.id –  Pencari suaka yang kini bermukim di kawasan Kalideres, Jakarta Barat di rencanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diserahkan ke pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR),  Jumat (30/8).

Pemprov DKI Jakarta berniat akan berhenti memberikan seluruh jenis bantuan kepada para pencari suaka pada akhir Agustus.

“Tinggal besok ya. Keputusan ada di pemerintah pusat,” sebut Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).

Sejauh ini DKI sudah menampung para pencari suaka sekitar 1.500 orang di bekas gedung Kodim di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat. Mereka sudah di tampung dan diberi berbagai bantuan oleh DKI Jakarta sejak Juli 2019 lalu.

Namun, pada September mendatang, para pencari suaka harus meninggalkan tempat mereka bermukim sekarang. Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta seperti makanan dan lain-lain pun tidak bisa lagi mereka terima.

Menurut Anies pihaknya selama ini memberikan bantuan agar para pencari suaka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu dilakukan dengan alasan para pencari suaka berada di wilayah DKI Jakarta.

Namun, ketika memutuskan untuk berhenti memberikan bantuan, Anies berkilah pihaknya tak punya anggaran untuk terus memberikan bantuan kepada para pencari suaka. Tetapi katanya soal kewenangan.

“Bukan soal kekurangan dana ini soal wewenangnya. Jadi ada hal-hal yang bukan kewenangan kami. Karena itu kami tidak boleh melakukannya secara program,” ungkapnya.

“Kenyataannya keberadaan mereka di wilayah Jakarta dan ada kebutuhan dasar hidup manusia yang harus di penuhi, maka kita fasilitasi sebatas bantuan kemanusiaan. Tapi kalau solusi jangka panjang seperti apa, itu di luar kewenangan kami,” tambah Gubernur.

Anies menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memiliki program khusus untuk mengurus para pencari suaka. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk itu adalah

Oleh karenanya Anies menyerahkan para pencari suaka kepada pemerintah pusat. Tentu agar nasibnya lebih jelas di kemudian hari.

“Kita pada prinsipnya DKI itu memberikan bantuan bersifat kemanusiaan. Kalau bicara kewenangan kami tidak ada kewenangan di sini. Ini adalah kewenangan pusat dan UNHCR,” katanya. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *