Anies Tidak Tegas, Segel Sudin Citata Jakut “Abu-Abu”

1117
×

Anies Tidak Tegas, Segel Sudin Citata Jakut “Abu-Abu”

Sebarkan artikel ini
IMG 20190823 WA0115

Jakarta, faktapers.id – Meski telah ditindak dengan segel oleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) lantaran ketidak sesuaian bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik Gudang Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara tetap melanjutkan proses pembangunan.

“Di Jakarta Utara itu, mau seperti apapun kebijakan pak Gubernur tidak diperhitungkan. Berbagai aturan yang dibuat semuanya dapat dinegosiasikan, apalagi kalau soal IMB, itu bukan rahasia lagi,” kata pengamat kebijakan publik, Hamdan Nahrawi, ketika diminta tanggapan melalui ponselnya, Jumat (23/8/2019).

img 20190823 wa01148498187808712411328

Permasalahan ini kata Hamdan, tak lepas dari ketidak tegasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menegakkan aturan yang ada.

“Jadi di Jakarta Utara, mohon maaf saja, pak Gubernur tidak ada wibawa, tidak dianggap sama bawahannya. Sadar atau tidak sadar yang korban adalah warga Jakarta Utara,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, Jumat (23/8/2019). para pekerja bangunan gudang tersebut masih terus melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan, banner segel yang sempat kembali di pasang, sudah tidak terpasang lagi.

Sebelumnya, warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok juga telah mempertanyakan ketegasan penataan ruang dan bangunan di Jakarta Utara yang merupakan tanggungjawab Sudin CKTRP. Pasalnya, ketegasan Sudin CKTRP disebut-sebut dapat dinegosiasikan dengan “tarif tertentu”.

img 20190823 wa01167319907698760314733

Warga mencontohkan, bangunan kantor dan hunian yang berada Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, telah disegel oleh Sudin CKTRP karena ketidak sesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan.

“Namun segel itu tidak sampai satu hari sudah langsung masuk gudang mereka (pemilik bangunan). Informasinya untuk menurunkan segel serta pembangunan tetap bisa dilanjutkan harus menyetor Rp.60 juta,” kata warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan beberapa waktu lalu dilokasi pembangunan

Menurut dia, tidak hanya dirinya, warga sekitar juga mengeluhkan bangunan tersebut karena selain mempersempit drainase, bangunan tersebut menutup seluruh halamannya dengan beton,

“Sehingga tidak memiliki resapan air,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, baik Walikota selaku penanggung Jawab Kinerja lintas sektoral, serta Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno tak kunjung memberikan tanggapan.

Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta Utara juga tidak berhasil. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *