Apes, Dua Tersangka Penimbun BBM Diamankan Unit Tipiter Polres Kubar

3308
×

Apes, Dua Tersangka Penimbun BBM Diamankan Unit Tipiter Polres Kubar

Sebarkan artikel ini
IMG 20190808 WA0140

Kutai Barat, faktapers.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Rupanya begitulah dialami oleh dua tersangka pelaku pengetap (penimbun) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi, warga Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.

Sabtu 27 Juli 2019 sekira pukul 14.00 Wita, beriringan mobil kedua tersangka asyik melintas dijalan poros, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Yakni tersangka Linardo 24) dan tersangka Roy Pardamaian (20), kedua pria itu terjaring patroli Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kubar.

“Ketika anggota Unit Tipiter Polres Kubar mengadakan patroli diarea SPBU dan APMS di wilayah Barong Tongkok. Petugas melihat dua unit mobil beriringan mengangkut BBM yang diduga illegal. Kedua tersangka langsung dimankan bersama barang bukti (BB) ke Mapolres Kubar,” jelas Kastreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha didampingi KBO Satreskrim Iptu Frans, dalam Konferensi Pers di Maporles Kubar, Kamis (8/8/19).

img 20190808 wa01414954538147258327029

Ditambahkan Iptu Frans, dari dua tersangka Polisi mengamankan BB berupa 1 unit mobil jenis Mitsubishi S-trada KT 8912 TB bermuatan 27 buah jeriken yang kapasitasnya 35 liter dengan total 735 liter solar. Kemudain 3 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi 105 liter, kemudian 1 buah selang palstik panjang 2,5 meter.

“Juga 1 unit mobil pickup KT 8457 CF bermutan 31 jeriken berisi bensin dan solar sebanyak 1.085 liter, serta 2 buah selang panjang 1,5 meter. Berikut tandon kosong dua buah kapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan dari rumah pelaku yang digunakannya untuk menimbun BBM ,” urainya.

img 20190808 wa01425539857903730823103

Frans juga menuturkan, selain itu diamankan juga BB berupa 1 unit mobil truk isuzu PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi oleh kedua tersangka yang muatannya menjadi 200 liter.

“Termasuk diamankan BB dari kedua tersangka berupa 1 unit truk mitsubishi colt diesel PS 120 warna kumning KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi muatannya 200 lieter. Kemudian 30 jeriken kosong kapasitas 35 liter dan 1 drum besi kosong warna biru juga diamankan dirumah kedua pelaku,” ucapnya.

Iptu Frans lebih jauh mengungkapkan, bahwa kedua tersangka dalam sitem pengambilan BBM langsung membeli di SPBU, lalu dimuat di mobil dengan jumlah kapasitas tersebut.

“Kedua tersangka membeli dan mengangkut BBM jenis solar tanpa didukung dengan dokumen yang sah, kemudian dijual ke masyarakat,” urainya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Ancamannya, pidana penjara maksimal enam tahun. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *