Headline

Balai Gakkum dan BBKSDA Sulsel Amankan Puluhan Satwa Langka Dilindungi

×

Balai Gakkum dan BBKSDA Sulsel Amankan Puluhan Satwa Langka Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Operasi gabungan Balai Gakkum LHK Sulawesi dan BBKSDA Sulawesi Selatan (Sulsel) melibatkan Tim Penyidik Sporch, terdiri atas Yopi Bali beserta kolega dan dipimpin oleh Muh Anis.

Sementara turut serta dari BBKSDA Sulsel Khirno Subroto selaku Polhut Resort Bandara Sultan Hasanuddin dan Santiago selaku Kepala Seksi Wilayah IV berhasil menangkap Satwa dilindungi dari Perumahan Villa Mutiara Hijau Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, Rabu (31/7/19).

“Satwa ini jenis yang dilindungi, totalnya itu ada 43 ekor,” kata Muh Anis, selaku Ketua Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi pada awak media.

Senada dengan Anis, Santiago menjelaskan bahwa ini merupakan hasil tangkapan bersama dengan rekan-rekan Gakkum LHK Sulawesi cs, dan juga bersama Khirno Subroto selaku Polhut Resort Bandara, Santiago selaku Kepala Seksi.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi
terdiri dari Kakatua Goffini 13 ekor, Kakatua ambul Kuning 1 ekor, Nuri Merah 18 ekor, Nuri Kepala Hitam 8 ekor, Perkici Dora 3 ekor. Totalnya 43 ekor,” ungkapnya.

“Dari hasil tangkapan ini kita kembangkan dan kita sambil menunggu karena pengakuan berbagai versi, sehingga kami harapkan untuk yang merasa memiliki dan mempunyai hewan pemeliharaan satwa yang dilindungi ini, bisa merapat ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” imbuhnya.

Dasar pemeliharaan atau konservasi hewan liar dilindungi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Masyarakat yang ingin memelihara atau melakukan konservasi satwa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu,” tutur Anis yang diamini Santiago.

Selengkapnya, kata dia, bawa serta dokumen-dokumen yang sesuai aturan dari KSDAE, khususnya satwa yang dilindungi dan diimbau kepada masyarakat, instansi atau stakeholder yang merasa memiliki dan ingin memelihara satwa-satwa yang dilindungi bisa ketemu pihaknya di BBKSDA Sulsel guna pengurusan-pengurusan Izin.

Hal itu juga ditegaskan Yophy Bali dari Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi. “Kami tidak menghambat kepemilikan satwa dilindungi selagi ikuti aturan, pasti kami bantu,” ujar Yophy.

Lokasi tangkapan kebetulan di Jalan Villa Mutiara Hijau 4 Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Santiago menambahkan bahwa satwa yang diperjual belikan ini kepemilikannya masih simpang siur sehingga tim penyidik Gakkum LHK Sulawesi masih berupaya maksimal melakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa paling bertanggungjawab terhadap keberadaan burung yang dilindungi ini.

Penjualan satwa ini menggunakan media sosial, pemilik akun FB bernama Indah Brokenhearth, akunya kepada Penyidik Gakkum Sulawesi yang enggan dituliskan namanya ini.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengapresiasi kinerja anggotanya, baik dalam berkoordinasi, serta bersinergi dengan BBKSDA Sulsel.

Hingga berita ini tayang, Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Yophy Bali menyampaikan akan berupaya keras mendatangkan pemilik satwa-satwa tak berdosa yang jumlahnya 43 ekor untuk diinterogasi lebih lanjut. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *