Banner IMB di Penjaringan Kelabui Petugas

×

Banner IMB di Penjaringan Kelabui Petugas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Banner Losmen tiga lantai di Jalan Swadaya nomor 29 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kelabui petugas pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pasalnya, jumlah lantai yang tertulis di banner ( Plang IMB) tersebut tidak sama dengan fisik bangunannya.

Padahal, ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 238/C.37b/31.72.01.1003.06.054/1/2/-1.785.51/2019 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM.PTSP) Jakarta Utara hanya dua lantai.

Banner IMB tak sesuai perizinan, kelabuhi petugas

“Permohonan Losmen tersebut hanya dua lantai saja. Harusnya pemilik menulisnya juga dua lantai sesuai dengan ijin yang diajukan,” terang Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan ketika ditemui diruang kerjanya, Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (2/8/2019).

Rencananya, PTSP Jakarta Utara bakal melakukan pemanggilan terhadap pemohon Losmen tersebut, agar untuk melakukan perbaikan perijinan. “Nanti kita akan panggil pemohon ataupun biro jasa (Kuasa Pemohon) Losmen itu, yang kita takutkan justru jika pengurusan ijin IMB Losmen dilakukan oleh biro jasa dan dia (Biro Jasa) tidak menyampaikan yang sebenarnya kepada owner (pemilik losmen),” tegasnya.

Menurut Lamhot, pihaknya akan meminta pemilik Losmen tiga lantai tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan lantai, itupun jika Kofisien Dasar Bangunan (KDB) terpenuhi.

“Bila diajukan penambahan lantai otomatis pemohon harus membayar restribusi dan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata dia.

Lamhot berharap, kuasa pemohon yang mengajukan perijinan di PTSP Jakarta Utara dapat mentaati peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur. “Jika tidak mematuhi prosedur dan Peraturan kami akan lakukan pemanggilan dan blaklist,” tandasnya.

Perlu diketahui, pembangunan losmen sekitar 72 pintu dan setinggi tiga lantai tersebut telah dilakukan penyegelan hingga telah di keluar rekomtek (Rekomendasi Tehnis) bongkar oleh petugas. Namun hingga pembangunan nyaris rampung belum ada tindakan bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Rekomtek Digantung
———————————-
Terkait rekomendasi tenknik(Rekomtek)yang belum di tindak lanjuti sampai tindakan bongkar, dikarenakan terkendala belum ditandatanganinya surat tersebut oleh Kasatpol PP.

Dibenarkan Kasietibum Polisi Pamong Praja Jakarta Utara melalui pesan wathshap. “Belum di jadwalkan mas. Insya Allah lagi pengajuan tanda tangan ke kasat. Soalnya beliau lagi pendidikan PPNS mas,dan suratnya harus dibawa ke Mega Mendung”, ungkap Selvi Rahmawati.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *