Headline

Bobol Kosan, Sobahi Dibekuk di Tabanan

603
×

Bobol Kosan, Sobahi Dibekuk di Tabanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190822 WA0105

Bali, faktapers.id – Pelaku pembobol kos kosan dibekuk tim Buser Polsek Mengwi, Selasa(20/08) kemarin
SHAIDUS SHOBARI (29) alias KETUT dibekuk tim Buser Polsek Mengwi di pimpin IPDA I MADE MANGKU BUNCIANA di koskosannya di daerah Senganan Tabanan. SHAIDUS SHOBARI melakukan aksi pencuriannya di Kamar kos No.5 banjar Pakuaji, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Badung pada bulan Juli 2019 lalu. Awalnya pertengahan tahun 2018 Korban IDA BAGUS KOMANG SUASTIKA,(51) menyewa kos-kosan di TKP bersama dengan saksi MASTOMIN (40) selanjutnya korban meninggalkan sementara koskosan yang ia sewa tersebut, meninggalkan barang barang miliknya.

Pada awal tahun 2019, korban IDA BAGUS KOMANG SUASTIKA dihubungi oleh Saksi MASTOMIN (40) bahwa barang barang yang ditinggalkan korban sudah tidak ada lagi di dalam kamar koskosan yang disewanya yang awalnya diperkirakan sudah dipindahkan oleh korban, namun korban menyatakan tidak pernah memindahkan barang barang miliknya tersebut.

img 20190822 wa01068441745544742383722

Berbekal keterangan Saksi tersebut, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Berdasar laporan korban tersebut, kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU I WAYAN SUJANA,S.H atas perintah Kapolsek Mengwi melakukan penyelidikan kejadian tersebut. Alhasil, Tim Buser Polsek Mengwi yang dipimpin IPDA I MADE MANGKU BUNCIANA,S.H melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah Senganan Tabanan dan berhasil membekuk pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku SHAIDUS SHOBARI (29) bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di temapt koskosan korban dengan cara mencongkel pintu koskosan korban dengan menggunakan linggis yang kemudian memindahkan barang barang milik korban yaitu 1 buah Kulkas merk Sharp, 1 Buah kloset duduk, 1 buah AC merk Samsung, 1 buah wastafel, 4 buah Sound system merk Advance.

img 20190822 wa01036538592398736313980

Barang barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku di daerah Denpasar sebesar Rp. 1.900.000,- dan uang hasil penjualannya dibelikan helm merk Extrem, memperbaiki sepeda motor Yamaha Mio warna merah DK 8848 AM milik pelaku dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.
Kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mengwi AKP I GEDE EKA PUTRA ASTAWA,S.I.K seijin Kapolres Badung membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Wilayah hukumnya.

“kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mengwi dimana pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman dnan pemberkasan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,“ terang AKP ASTAWA. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *