Headline

Bos Kuta Paradiso Bisa Terancam Dipenjara

×

Bos Kuta Paradiso Bisa Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Harijanto Karjadi bos hotel Kuta Paradiso bisa terancam dihukum penjara. Selain hotel, digadangkan-gadangkan sebagai pemilik hiburan malam Deejay Club ini, disangkakan Pasal 266 di Polda Bali dikutif dari salah satu media on line. Terkait, memberi keterangan palsu pada akta otentik atas pengalihan saham hotel Kuta Paradiso di jalan Kartika Plaza, Kuta Badung Bali.

Penelusuran wartawan nama Harijanto ini cukup terkenal di bilangan Kuta. Dari pantauan di lapangan, Hotel Kuta Paradiso dalam sengketa ini terlihat masih beroprasi meski sang bos dalam polemik menghadapi kasus hukum. Informasi dapat digali, selain Hotel Kuta Paradiso, Legian Kuta Paradiso, Deejay Club, Kuta Stasion Hotel & Restorant, di zona pusat pariwasata ini, Harijanto juga memiliki beberapa properti disewakan.

“Iya dia itu bos besar, banyak sekali usahanya kebetulan saya dulu pernah bekerja di sana. Tetapi sekarang saya sudah berhenti dan saya tidak tau lagi perkembangan di sana saat ini. Apakah usahanya masih berjalan hingga saat ini atau tidak, saya tidak tau,” tutur sumber tidak ingin namanya disebut, Rabu (7/8)

Selain terkenal di lingkungan pariwisata Kuta, pengusaha Harijanto juga disebut-sebut dekat dengan pejabat-pejabat penting. Berapa kali tempat usahanya berbau abu-abu disatroni petugas dikabarkan selalu bisa lolos.

Seperti, ketika razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) bergerak tanggal 12 Agustus 2018 pukul 04.00 Wita, ratusan butir ekstasi ditemukan diduga akan ditransaksikan dalam kawasan Deejay Club. Namun, atas temuan razia ini proses hukum terhadap pemilik tempat terkesan hilang. Sedangkan lokasi Deejay Club menurut warga sekitar sekarang ini dikatakan dibongkar berapa bulan lalu.

Menurut Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, pengusaha Harijanto bersama sang kakak Hartono Karjadi sejak 13 September 2018 telah ditetapkan sebagai DPO alias masuk Daftar Pencarian Orang. Saat proses hukum berjalan malah pergi ke luar negeri beralasan berobat. Dikatakan, selalu mangkir dari panggilan polisi untuk penyidikan.

“Keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018, kalau disampaikan untuk berobat. DPO Hartono sejak September 2018,” ujar Yuliar.

Harijanto pun ditangkap Rabu (31/7) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Bandara Malaysia. Dia ditangkap saat akan terbang ke Hongkong dan langsung diterbangkan pulang ke Indonesia, Kamis (1/8). Sedangkan kakaknya Hartono sampai saat ini dikabarkan masih buron. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *