Headline

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sosialisasikan Insiden ke Peserta JKN-KIS

×

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sosialisasikan Insiden ke Peserta JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – BPJS Kesehatan Kntor Cabang Tigarkasa, Kabupaten Tangerang kembali mensosialisasikan Program Integrated System For Traffic Accidents (insiden) sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Program insiden tersebut, berhasil masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Farhan Ferdiansyah mengungkapkan, BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik mengembangkan Insiden dengan harapan semakin memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menuturkan, dahulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual. Keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

“Kini dengan hadirnya aplikasi Insiden, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah. Dengan Insiden, keluarga korban tak perlu lagi mendatangi kedua kantor cabang tersebut karena proses koordinasi penjaminannya dilakukan melalui web service secara real time,” kata Farhan, Kamis, (1/8/19).

Bukan hanya itu, Farhan mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan juga telah memperbarui sistem Electronic Data Badan Usaha (eDabu).

“Aplikasi ini digunakan untuk proses mutasi tambah kurang bagi Peserta JKN-KIS di badan usaha, karena sebelum ada eDabu Versi 3 berubah menjadi eDabu Versi 4 implementasinya akan dilaksanakan per 31 Agustus 2019 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Farhan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga telah menerbitkan keputusan baru tentang perbaruinya data peserta PBI. Maka BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 mendatang.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.

Farhan menambahkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” pungkasnya.Tengku/Linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *