Headline

Diperiksa, Alit Wiraputra Mengaku Jadi Korban

×

Diperiksa, Alit Wiraputra Mengaku Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra nampaknya masih belum terima dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran Pelabuhan Benoa. Karena itu, dimuka sidang, Rabu (31/7/19) Alit kembali menegaskan bahwa dalam perkara ini hanya dikorbankan.

Ini terungkap saat Alit diperiksa dalam sidang yang mengagendakan periksaan terdakwa. Awalnya memang benar bahwa Alit menerima uang dari Sutrisno Lukito Disasatro (korban). Namun setelah uang diterima, langsung diserahkan kepada Candra Wijaya, Made Jayantara dan Putu Sandoz Prawirottama.

Sementara itu disingung mengenai surat kesepakatan, terdakwa mengaku memang secara sadar menandatanganinya. Namun, secara sadar pula terdakwa mengaku tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan sesuai dengan apa yang tertera dalam surat kesepakatan yang ditandatanganinya itu.

Menurut Alit, dia mau menandatangani karena saat itu, Sandoz tidak mau menandatangani. Sehingga nama Sandoz  dihapus dan diganti dengan namanya. “Saya hanya meneruskan tugas Sandoz agar kesepakatan bisa ditandatangani,” ungkap Alit.

Alit juga mengatakan, saat bertemu di kantor HIPMI tanggal 26 November 2016 yang dihadiri oleh, korban, Made Jayantara, Candra Wijaya, Pasek Sandoz dan terdakwa, sejatinya sudah ada pembagian tugas. Candra Wijaya bertugas menyiapkan administrasi, Made Jayantara bertugas mempresentasikan ke pemerintahan.

“Sedangkan Sandoz bertugas melakukan komunikasi dengan Pemerintah Bali. Sementara saya, saat itu malah tidak kebagian tugas,” terang terdakwa. Tapi karena saat itu Sandoz tidak mau menandatangani surat kesepakatan, maka nama Sandoz diganti dengan namanya.

“Apakah uang yang terdakwa berikan kepada Candra Wijaya, Made Jayantara dan Sandoz diketahui oleh korban,” tanya jaksa yang dijawab terdakwa diketahui. Sebab, menurut terdakwa, usai uang itu diserahkan, terdakwa memberikan laporan kepada korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengatakan bahwa, Candra Wijaya maupun Made Jayantara selalu aktif menanyakan uang yang dikirim oleh korban. “Jadi sehari sebelum korban mengirim uang, Candra dan Jayantara itu mengetahuinya, bahkan meraka terus mengejar saya agar segera memberikan kepada mereka,” ungkap Alit.

Uang yang diberikan kepada Candra, Jayantara dan Sandoz, menurut Alit diberikan karena memang atas dasar kesempatan yang sudah dibuat. Dengan sejumlah fakta yang diungkap itu, dimuka sidang pimpinan Hakim I.A Adnya Dewi, Alit mengaku hanya dijadikan korban. Alasan, dalam kesepakatan itu, hanya berperan meneruakan tugas Sandoz.

Dalam sidang, Alit kembali menegaskan bahwa, dari dana Rp16 miliar yang dikucurkan oleh korbon Sutrisno, berikan kepada Candra Wijaya Rp3 miliar, Made Jayantara Rp2,6 miliar, Sandoz Rp8,3 miliar dan sisahnya digunakan oleh terdakwa. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *