Kab Tangerang, faktapres.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang minta kepala desa untuk aktif melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki rumah tak layak huni.
Dijelaskan oleh Ahmad Supriyadi wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kepada Senin (5/8/2019).
“Kepala Desa harus aktif melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki rumah tak layak huni,” ketusnya.
Yang nantinya, kata Ahmad Supriyadi, dapat terkaper lewat pendataan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Tentunya hal itu, pada dasarnya harus melalui usulan dan permohonan dari bawah yakni Kepala Desa.
Sementara itu, tambah Ahmad Supriyadi, terkait belum dan masih adanya warga yang belum mendapatkan bantuan bedah rumah, seperti yang terjadi pada Kakek mur’at warga Kampung pisangan Rt 002/003 Desa kayu agung Kecamatan sepatan Kabupaten Tangerang tinggal dirumah yang sudah mau roboh.
Rumah tinggal Kakek anak pejuang 45 yang pada dindingnya terlihat menggunakan bilik, dan Tiang Bambu serta beratapkan karpet yang sudah lusuh tersebut.
“Kalau tidak ada usulan dari bawah atau peromohonan dari Kepala Desa bagimana mau tau Pemerintah Daerah tentang hal itu,” tegasnya. Tengku