Headline

Driver Ojol Gerayangi Penumpang Seorang Residivis Pencurian CD

×

Driver Ojol Gerayangi Penumpang Seorang Residivis Pencurian CD

Sebarkan artikel ini

Surabaya, faktapers. Id – Driver ojek online (ojol) Surabaya yang menggarayangi penumpang wanita telah diamankan polisi. Ternyata, pelaku yang bernama Fatchul Fauzy (27) dulu juga pernah berurusan dengan polisi, karena mencuri celana dalam perempuan di Sidoarjo. Lima tahun lalu di Sidoarjo.

Gerak cepat polisi, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus itu viral di media sosial.

“Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita,” ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Korbannya adalah penumpang wanita asal Malang yang baru saja turun dari Terminal Bungurasih, digerayangi di tempat sepi, sehingga penumpang langsung loncat.

Selain itu, kepada polisi, Fatchul mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan itu.

Sudamiran mengatakan pelaku melakukan kejahatan tersebut sekitar 5 tahun silam di Sidoarjo. Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.

“Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri,” ungkap Sudamiran.

Saat ditanya apakah ada kebiasaan pelaku yang menjurus pada perbuatan asusila, Sudamiran mengaku masih akan mendalaminya.

“Masih dalam pendalaman. Kalau melihat dari kasus pencurian CD (celana dalam) perempuan, dari logika akal tentunya ada dugaan kelainan. Nanti dokter akan memeriksanya,” lanjutnya.

Sudamiran menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku memang sudah memiliki niat melakukan perbuatan asusila kepada penumpangnya. Pelaku membelokkan rute penumpangnya bukan pada rute tujuan, yakni dari Bungurasih, menujuh Dukuh Kupang. “Jadi pelaku memang sudah ada niat melakukan itu,” sebut Sudamiran.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *