Headline

Harijanto Bos Kuta Paradiso Berkasus, Deejay Club Sengaja Ditutup

×

Harijanto Bos Kuta Paradiso Berkasus, Deejay Club Sengaja Ditutup

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Deejay Club digadang-gadangkan juga milik Harijanto Karjadi, bos Kuta Paradiso setelah didera kasus hukum mulai tutup alias dibongkar. Padahal, tempat hiburan malam bilangan Kuta ini sebelumnya tidak pernah sepi dari pengunjung. Menjadi idola penggemar dugem atau dunia gemerlap, dikatakan lantaran Deejay Club biasa bukak mulai jam 11 malam dan tutup besoknya jam 10 pagi.

Dibongkarnya Deejay Club menurut berapa sumber bukan tanpa alasan. Banyak kalangan menilai, bahwa semenjak Harijanto mulai berkasus disebut sebut sengaja ditutup.

“Saya dengar katanya bosnya berkasus dan baca berita kini di tahan di polda. Katanya melarikan diri, mungkin karena itu dibongkar, sekarang kan lagi ketat ketatnya Akasaka saja belum buka juga. Tapi sebelumnya Deejay Club sempat ada razia, mungkin karena itu ya,” terang sumber, Jumat (9/8)

Informasi dapat digali wartawan, tanggal 12 Agustus 2018 pukul 04.00 Wita razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) berhaasil mengamankan ratusan butir ekstasi ditemukan diduga akan ditransaksikan dalam kawasan Deejay Club. Namun, atas temuan razia ini proses hukum terhadap pemilik tempat terkesan hilang.

Perlu diketahui Harijanto sebelum ditangkap polisi bersama sang kakak Hartono sempat bersurat kepada DPR bahkan Presiden mengaku hak-haknya dirampas dalam kasus Kuta Paradiso Hotel. Penutupan Deejay Club ditenggarai ada kaitan dengan upaya dilakukan mempertahankan aset, untuk menunjukkan citra positif terhadap masyarakat sebagai pengusaha yang punya etikat baik.

“Ini jenisnya kan membuat kebohongan kepada publik dan pemerintah. Terlihat baik, suci, dan tidak merasa bersalah sebagai pengusaha,” ungkap sumber terpercaya.

Selain itu, bukti pencitraan saat dimana kakak dari Harijanto yakni Hartono melakukan gugatan praperadilan untuk mendukung opini teraniaya. Tidak tanggung tanggung, bahkan gugatan ini sampai menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon karena keluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Kuta Paradiso Hotel.

Namun, 4 hari sebelum gugatan praperadilan dibacakan yang dimenangkan pihak Polda Bali dan Kapolri, tanggal 13 September 2018 pihak Harijanto bersama Hartono berangkat ke luar negeri alasan berobat.

17 September 2018, Polda Bali dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Amar putusan dibacakan Hakim Kartim, S.H., M.Hum. selaku pimpinan sidang menolak permohonan Hartono Karjadi. Dihadiri kuasa hukum Kapolri, Kombes Pol. Reinhard Silitonga, S.H., AKBP Siswo Yuwono, S.H. dan Pembina Syahrir, S.H.

Sedangkan tim kuasa hukum Polda Bali terdiri dari I Wayan Kota, S.H., Kompol I Ketut Soma, S.H., Kompol Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si., Iptu Zulfi, S.H.dan Suherman Prayudi, S.S. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *