IMB 2014: Kasudin Citata Jakarta Pusat “CUEK”

×

IMB 2014: Kasudin Citata Jakarta Pusat “CUEK”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Peraturan Daerah(PERDA) 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur(PERGUB)128 tahun 2012 peraturan Daerah yang mengatur tentang tata cara membangun di provinsi DKI Jakarta, dalam pelaksanaan serta penerapannya banyak yang menyimpang dari aturan,dan membuat celah bagi oknum pejabat untuk bermain mata dengan pemilik bangunan.

Hal ini terlihat dari kegiatan masyarakat yang mendirikan bangunan tidak sesuai ijin yang sudah dikeluarkan oleh oleh Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan karena IMB tersebut produk hukum P2B tempo dulu,dengan nomor ijin mendirikan bangunan (IMB): 3523/IMB/2014 tanggal 3 Juli 2014,Jalan Batu Tulis X No.24 RT006 RW03 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta pusat, diduga ijin tersebut sengaja di pasang untuk mengelabui para awak media, ada apa ??

Secara Kasat mata bangunan tersebut melanggar KDB/KLB dan Jarak bebas belakang,GSB/GSJ depan/samping dibangun penuh.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi Harian Fakta pers dan faktapers.id,Kasie Citata kecamatan Gambir melalu staafnya Indarto bahwa bangunan tersebut adalah kewenangan Sudin Citata Jakarta pusat.

“Itu bangunan sudah saya panggil pemiliknya, untuk membawa bukti kepemilikan IMB dan gambar arsitek namun sampai sekarang gak datang” jelasnya, Senin (05/08/19).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta pusat melalui Kasie Pengawasan, Koko Handoko ketika dikonfirmasi faktapers.id dan Harian Fakta Pers via WhatsApp tidak menjawab. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *