Headline

Inspektorat Minut dan Hukum Tua Wori Saling Tuding Dugaan Korupsi Dana Desa

2280
×

Inspektorat Minut dan Hukum Tua Wori Saling Tuding Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
ROMY MARAMIS

Minut, faktapers.id – Kocar-kacir dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan bermuara ke ranah hukum. Itu menyusul upaya penyelesaian administrasi yang difasilitasi pihak Inspektorat Minut berujung deadlock. Dua surat panggilan yang dilayangkan terhadap Hukum Tua Wori, Rommy Maramis, tak digubris. Pihak Inspektorat berang. Kasus ini terancam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut jika panggilan ketiga diacuhkan.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan yaitu terkait pemeriksaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga tahap dua. Namun sampai panggilan kedua kalinya Hukum Tua belum juga menghadap. Sudah dikirimkan panggilan ketiga untuk pemeriksaan,” ungkap Inspektur Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu, kepada faktapers.id, Selasa (27/8/19).

“Kalaupun sampai panggilan ketiga tidak datang maka kami pastikan penyidikan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ancamnya.

Umbase pun menyarankan Hukum Tua Wori agar koperatif ketika dipanggil, sebab pemeriksaan ini merupakan rangkaian pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Apalagi uang negara yang masuk lewat Dana Desa di setiap tahap pencairan jumlahnya tidak sedikit.

“Harus dipahami kalau uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan Dana Desa ini merupakan uang negara. Hal ini juga harus diperhatikan semua hukum tua kalau dalam penggunaan dana tidak mampu dipertanggungjawabkan siap berhadapan dengan aparat hukum,” jelasnya.

Diketahui, pada pekan lalu, Inspektorat Minut saat melakukan pemeriksaan soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wori. Dalam pemeriksaan ini terungkap Hukum Tua Rommy Maramis tidak pernah memasukkan laporan pertanggungjawaban tahun 2018. Tim Inspektorat pernah menindaklanjuti adanya surat keterangan untuk melengkapi dokumen laporan penggunaan anggaran Dana Desa tahap III tahun 2018. Namun Hukum Tua Wori tidak pernah memasukkan laporan sehingga didatangi tim Inspektorat.

Hal ini menjadi polemik antara Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu dan Hukum Tua Desa Wori Romy Maramis saling menuduh.

“Sebab saya sudah memberikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2018 kepada inspektorat dan diterima serta di ketahui Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu. bahkan sudah ada bukti laporan pertanggungjawaban pakai cap basa dari Inspektorat,” ujarnya sembari memperlihatkan bukti-bukti pertanggungjawaban cap basa kepada empat wartawan, diantaranya wartawan faktapers.id.

Hal ini tentu membuat Hukum Tua sangat kecewa terhadap Inspektorat yang dipimpin Umbase Mayuntu, bahwa laporan sudah di terima, faktanya memputarbalikan informasi kepada oknum wartawan media lokal tanpa ada konfirmasi ke Hukum Tua Romy Maramis.

Setelah dikonfirmasi faktapers.id di rumah pribadi Hukum Tua di Kecamatan Wori Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara, Maramis mengatakan bahwa tuduhan dugaan korupsi Dana Desa tidak benar yang diberitakan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara kepada beberapa oknum wartawan media lokal Biro Kabupaten minahasa Utara.

“Mereka tidak pernah konfirmasi langsung dan menghubungi melalui telpon saluler pada saya pribadi selaku Kepala Pemerintahan Desa Wori. Hal ini yang menjadi kekecewaan saya pribadi terhadap oknum wartawan tanpa konfirmasi langsung memberitakan ke media lokal dengan dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Kenyataannya hasil bukti laporan pertanggungjawaban Dana Desa sudah saya sudah masukan kepada Inspektorat dan ada bukti-bukti asli dan cap basah yang saya pegang bahkan laporan LPJ tersebut sudah diketahui Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu,” ungkap Hukum Tua Desa Wori Romy Maramis kepada wartawan faktapers.id di kediamannya.

“Apabila sewaktu saat dimintakan bukti-bukti asli oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, saya akan perlihatkan bukti tersebut dan saya bongkar kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara,” tegasnya. nixon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *