Headline

Kabur, Bos Hotel Kuta Paradise Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

×

Kabur, Bos Hotel Kuta Paradise Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Buronan kelas kakap, Hartono Karjadi (HK) yang selama ini diburu aparat Dit. Reskrimsus Polda Bali akhirnya ditangkap Iterpol di Kuala Lumpur. Pengusaha property dan salah satu Bos Hotel Kuta Paradise Resort itu, diburu polisi sejak 13 September 2018 lalu, dalam kasus tindak pidana pemberian keterangan palsu dan pencucian uang yang dilaporkan Tomy Winata (TW).

Disebut-sebut, dikawal ketat sejumlah anggota Interpol, Hartono Karjadi yang juga sebagai pemilik saham PT Geria Wijaya Prestige itu tiba di GAT (General Aviation Terminal) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 03.15 Wita dinihari, Kamis (1/8/19).

“Hartono kabur ke luar negeri tanggal 20 Agustus 2018. Dia bersembunyi di sejumlah negara, salah satunya Malaysia,” beber sumber petugas tidak ingin namanya disebut.

Kini pria yang yang berdomisili di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara itu dikabarkan telah ditahan di sel Dit.Reskrimsus Polda Bali. Hingga berita ini ditulis, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kronologis penangkapan dan proses hukum selanjutnya akan dijalani Hartono.

Berkali-kali dihubungi awak media, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho belum meberikan jawaban. Begitu juga Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja belum memberikan keterangan resmi.

Hartono Karjadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 July 2018. Dia dilaporkan oleh Desrizal SH selaku kuasa hukum Tomy Winata, pada 27 Februari 2018 lalu, dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang. Hartono dilaporkan karena melanggar Pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2018.

“Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnnya kepada orang lain dengan kerugian korban mencapai $20 juta,” ujar AKBP Agung Kanigoro kala memberikan keterangan pers saat menjabat Kasubidit II Ditreskrimsus Polda Bali, tahun 2018 silam.

Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo pada 23 Agustus 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP juga dinilai cacat hukum.

Tapi upayanya lolos jeratan hukum akhirnya kandas setelah Ketua Majelis Hakim Kartim, SH, M. Hum menolak semua permohonan gugatan praperadilan. Setelah kalah praperadilan, Hartono dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan, Polisi mendatangi rumahnya yang terletak di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara. Ternyata Hartono telah kabur.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Hartono 3 September 2018 silam. Hartono sempat dilacak polisi berada di Singapura.

Dan saat itu, kuasa hukum Hartono yakni, Boyamin Saiman Law Firm sempat menyurati Polda Bali 10 Agustus 2018 lalu dan menerangkan bahwa kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pertama dan kedua serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Dia berdalih, kliennya Hartono sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Tim/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *