Jakarta, faktapers.id – Warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok mempertanyakan ketegasan penataan ruang dan bangunan di Jakarta Utara yang merupakan tanggungjawab Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pasalnya, ketegasan Sudin CKTRP disebut-sebut dapat dinegosiasikan dengan “tarif tertentu”.
Warga mencontohkan, bangunan kantor dan hunian yang berada Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, telah disegel oleh Sudin CKTRP karena ketidak sesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan.
“Namun segel itu tidak sampai satu hari sudah langsung masuk gudang mereka (pemilik bangunan). Informasinya untuk menurunkan segel serta pembangunan tetap bisa dilanjutkan harus menyetor Rp.60 juta,” kata warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan kepada faktapers.id beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tidak hanya dirinya, warga sekitar juga mengeluhkan bangunan tersebut karena selain mempersempit drainase, bangunan tersebut menutup seluruh halamannya dengan beton.
“Sehingga tidak memiliki resapan air,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (9/8/2019), Baik Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno maupun Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Utara, Iwan Katim tak kunjung memberikan tanggapan.
Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta. Tajuli