Kasudin Citata Jakarta Utara Diduga Terima “DANA GRATIFIKASI ” Segel IMB Dicopot

1760
×

Kasudin Citata Jakarta Utara Diduga Terima “DANA GRATIFIKASI ” Segel IMB Dicopot

Sebarkan artikel ini
IMG 20190809 135220

Jakarta, faktapers.id – Warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok mempertanyakan ketegasan penataan ruang dan bangunan di Jakarta Utara yang merupakan tanggungjawab Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pasalnya, ketegasan Sudin CKTRP disebut-sebut dapat dinegosiasikan dengan “tarif tertentu”.

Warga mencontohkan, bangunan kantor dan hunian yang berada Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, telah disegel oleh Sudin CKTRP karena ketidak sesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan.

img 20190809 1351564214144708042197406

“Namun segel itu tidak sampai satu hari sudah langsung masuk gudang mereka (pemilik bangunan). Informasinya untuk menurunkan segel serta pembangunan tetap bisa dilanjutkan harus menyetor Rp.60 juta,” kata warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan kepada faktapers.id beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tidak hanya dirinya, warga sekitar juga mengeluhkan bangunan tersebut karena selain mempersempit drainase, bangunan tersebut menutup seluruh halamannya dengan beton.

“Sehingga tidak memiliki resapan air,” pungkasnya.

img 20190809 1351342087230643659884388

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (9/8/2019), Baik Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno maupun Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Utara, Iwan Katim tak kunjung memberikan tanggapan.

img 20190809 1351158543572345803792831

Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *