Klaten, faktapers.id – Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggelar upacara pada peringatan hari jadi Mahkamah Agung RI ke – 74 yang dilaksanakan di halaman gedung PN Jl Jogja-Solo, Klaten, Senin (19/8/2019).
Upacara peringatan dengan mengusung tema “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani” ini dilaksanakan serentak oleh aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Melalui tema tersebut, Ketua PN Klaten berupaya untuk menanamkan semangat dan perubahan paradigma pelayanan peradilan kepada seluruh jajaran aparatur peradilan.
Amanat Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali yang dibacakan Ketua PN Klaten Albert Usada menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan yang dapat membantu mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Penerapan teknologi informasi diyakini dapat memberikan keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan”, tegas Ketua PN Klaten.
Menurut Ketua PN, pemanfaatan teknologi informasi oleh PN dalam proses penanganan perkara telah dilakukan sejak awal tahun 1980-an. PN, dari waktu ke waktu, senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan dan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan.
Peningkatan dan pengembangan tersebut tidak hanya dari sisi perangkat keras (hardware) dan perangkaan lunak (software) namun juga dari sisi sumber daya manusia (brainware). Bahkan, PN pun telah menerbitkan berbagai regulasi yang menguatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan fungsi peradilan.
Momentum bersejarah yang menandai sebuah era baru bagi peradilan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi terjadi pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018. Di tanggal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketua PN menyebut kebijakan tersebut sebagai “lompatan besar” di bidang transformasi teknologi informasi.
“Perma tersebut memberi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons)”, jelas Ketua PN .
Selain tiga fitur utama tersebut, Perma Nomor 3 Tahun 2018, menurut Ketua PN, menjadi payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation) yang memungkinkan pihak berperkara menyampaikan jawaban, replik, dan duplik secara elektroik.
Dikatakan ketua PN, apabila implementasi e-court berjalan sesuai rencana, maka secara pundamental akan mengubah praktik pelayanan administrasi perkara di pengadilan. Implementasi e-court akan mendorong terwujudnya “judicial integrity”. Hal ini karena akan menekan interaksi antara aparatur peradilan dengan pihak berperkara sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
Ketua PN meyakini penerapan e-court akan mengantarkan peradilan Indonesia selangkah lagi mendekati praktik peradilan di negara-negara maju.
Setelah upacara selesai ,dilanjutkan dengan Live Streaming dikanal Youtube tentang kegiatan nasional yaitu peluncuran aplikasi digital e-Litigasi serta Peluncuran Hymne MA. madi