Kok Bisa, Adam Penyelundup Sabu 54 Kg dan 40.894 Ekstasi  Lolos dari Hukuman Mati ?

998
×

Kok Bisa, Adam Penyelundup Sabu 54 Kg dan 40.894 Ekstasi  Lolos dari Hukuman Mati ?

Sebarkan artikel ini
mati idup 1

Serang, faktapers.id –  Para praktisi hukum banyak yang mempertanyakan, kok bisa ya ? otak penyelundup sabu seberat 54 kilogram dan 40.894 butir pil ekstasi pada Mei 2016 lalu di daerah Merak, Kota Cilegon, Muhammad Adam atau Adam lolos dari hukuman mati. Dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili perkaranya mencabut hukuman mati dan menggantinya dengan pidana selama 20 tahun penjara.

“Petikan putusan kasasinya sudah kami terima kemarin. Isi petikan putusannya memperbaiki isi putusan di Pengadilan Tinggi Banten dari vonis mati menjadi pidana penjara selama 20 tahun,” kata Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Serang, Fery Ardiansyah, yang dibacakan pada Selasa (31/10/2017), 2 tahun silam.

Diketahui Adam sebelumnya divonis mati Pengadilan Tinggi Banten. Ia dinilai terbukti bersalah menyelundup sabu bersama tujuh rekannya, yakni Ridwan atau Wawan, Hasrianto atau Papi, Syahrir atau Ucok, Hasdavid atau David, Romi Rinaldi, dan Denny Satria, serta Ade Madya Hermawan atau Billa yang divonis pidana seumur hidup.

“Putusan perkara Adam diputus pada Kamis (28/9/2017) oleh Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya bersama dua Hakim Anggota, Marwah Pasaribu dan Margono,” ujarnya. Pada perkara tersebut, selain Adam, ada terdakwa lain yang mengajukan kasasi. Ketiganya Hasdavid, Dennny Satria, dan Romi Rinaldi. Namun, dari tiga terdakwa tersebut, perkara Romi telah diputus.

Ia dibebaskan majelis hakim MA, karena dinilai tidak terbukti. “Putusan Kamis (12/10/2017) lalu. Isi putusan membebaskan terdakwa dari putusan Pengadilan Tinggi Banten. Ia (Romi) harus dibebaskan. Petikan putusan telah kami tembuskan ke masing-masing pihak (Kejari Cilegon dan terdakwa),” sebutnya. Fp01/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *