Maros, faktapers.id – Pasca kecelakaan seorang anak SD asal Bone bernama Nauval korban eskalator pada 27 Mei 2019, kini memakan korban berikutnya.
Kali ini korbannya tewas, yakni pekerja proyek Waterboom di Grand Mall Batangase, Kecamatan Pandai, Kab Maros.
Korban diketahui bernama Syamsul (18), warga Dusun Parangbo’dong, Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Jumat (23/8/2019) malam dipastikan tewas tertimbun longsor, saat memasang tali pengukur pondasi proyek waterboom sedalam 3,5 meter.
Ketika itu, korban berada di dasar galian, tanah yang ada di permukaan tiba-tiba longsor dan menimbun Syamsul.
Seorang rekannya Mamang Dg Tata (31) sendiri berhasil selamat, karena hanya sebagian badannya yang tertimbun longsor. Adapun korban, meninggal akibat tertimbun di dalam tanah.
Ketua KPMP bidang organisasi Afdharul Rijal menyebutkan bahwa dari beberapa rentetan kejadian merupakan kelalaian perusahaan, hal ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian,
Walau demikian menurutnya, bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran perusahaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.
Kejadian kecelakaan terjadi pada saat malam hari artinya pada saat itu syamsul dan mamamg bekerja lembur, sangat dimungkinkan bekerja tanpa pengawasan oleh pengawas sehingga kelalaian ini merupakan tanggung jawab perusahaan.
Pihak perusahaan dan grand mall yang memperkerjakan syamsul harus bertanggung jawab, selain tanggung jawab karena kelalaian juga termasuk masalah gaji, dan santunan karena meninggal dunia
Afdarul menegaskan, pihak polres maros harus mengusut tuntas kecelakaan kerja yang mengakibatkan syamsul meninggal karna kami pastikan pihak perusahaan melanggar undang udang ketenaga kerjaan dan keselamatan kerja, termasuk didalamnya jaminan atas kecelakaan terang Afdarul Rijal. anchank