Masyarakat Resah Pohon Dirusak, Lurah dan Camat Janji Segera Cek ke Lapangan

875
×

Masyarakat Resah Pohon Dirusak, Lurah dan Camat Janji Segera Cek ke Lapangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190809 WA0067

Jakarta, faktapers.id – Sejumlah masyarakat penggiat lingkungan hidup kembali menghentikan paksa dan mengusir sebuah alat berat yang sedang melakukan pengurugan dan meratakan puing-puing, di Pergudangan Muara Karang, RT 07/RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (8/8/2019) sore.

Aksi masyarakat tersebut didasari karena alat berat tersebut telah merusak sebagian pohon yang telah ditanam dan dibiayai secara swadaya. Hal itu disampaikan oleh Tamran yang mengaku sebagai Ketua DPD TK II Jakarta Utara Lembaga Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

“Kemarin malam sudah kami suruh agar dihentikan, tapi sekarang masih dilanjutkan lagi. Kalau begini caranya, kami akan tempuh jalur hukum karena peringatan kami tak diindahkan,” tegas Tamran.

img 20190810 wa00004980604286597069890

Informasi di lokasi, belum diketahui siapa yang melakukan pengurugan puing di lokasi tersebut. Alat berat di lokasi hanya bekerja meratakan puing, namun rencananya akan dilakukan pengurugan lagi ke atas puing menggunakan lumpur.

Sedangkan mengenai kegiatan pengurugan lumpur, rencananya akan dilakukan oleh PT Tiar Sari Sukses yang diduga sebagai salah satu perusahaan kontraktor pemenang tender di Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

Rencana pelaksanaan pengurugan lumpur oleh kontraktor tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan dari Kantor Kelurahan Pejagalan yang ditandatangani oleh Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosyi.

“Sehubungan dengan surat PT Tiar Sari Sukses nomor 03/TSS-14/VII/2019 hal izin lokasi pembuangan Dumping Site, pada prinsipnya kami tidak keberatan dilakukan pembuangan lumpur di lokasi pergudangan. Untuk meratakan jalan pergudangan sisi timur, perlu saya sampaikan agar pembuangan lumpur yang saudara laksanakan tidak tercampur dengan pembuangan limbah dalam bentuk apapun,” jelas Lurah Pejagalan, Ichsan pada surat yang bernomor /69/-1.754.2 per tanggal 30 Juli.

img 20190809 wa00661573255507185598866

Dikonfirmasi melalui selulernya, Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosyi mengatakan akan menindaklanjuti dan akan menindak bila ada pohon yang dirusak.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Muhammad Andri berpendapat, bahwa lahan tersebut adalah lahan Jakpro. Oleh karena itu, perlu diketahui dulu duduk masalahnya yakni lahan siapa, yang nanam siapa dan yang urug siapa.

“Kalau dia nanam di lahan orang, yang punya mengurug sah-sah saja. Setahu saya di situ lahannya Jakpro. Tapi nanti segera di cek ke lapangan, saya harus tahu dulu itu lahan siapa,” tutur Andri.

Mengenai rencana masyarakat yang akan menempuh jalur hukum, baik Lurah Pejagalan dan Camat Penjaringan mempersilahkan masyarakat sepanjang punya dasar yang jelas.

Sebelumnya, Farid, salah seorang rekan Tamran menjelaskan, lokasi pembuangan yang akan dilakukan pengurugan lumpur oleh pihak PT adalah zona jalur hijau, dan di lokasi pun sudah ditanami pohon oleh pihaknya bersama pemerintah setempat.

“Tanaman-tanaman ini kami tanam sebulan yang lalu, jumlahnya 180 batang pohon jenis mahoni. Saat penanaman dihadiri dan didukung oleh pihak-pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, antara lain Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin) Jakut, Sudin Kehutanan Jakut, Polsek Penjaringan,” tuturnya.

Farid pun menceritakan bahwa selama ini lokasi itu menjadi tempat pembuangan sampah dan puing-puing oleh masyarakat yang datang dari luar wilayah tersebut.

“Maka itu, sejalan dengan visi dan misi lembaga, kami berinisiatif untuk menanam pohon di lokasi tersebut, agar tidak menjadi pembuangan sampah lagi dan diharapkan dapat berkontribusi memberikan udara segar sehingga dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta yang kini kian tinggi,” pungkasnya. Kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *