Nasib Pelaut Indonesia Juliantono Ginting yang Ditahan Di China belum jelas

×

Nasib Pelaut Indonesia Juliantono Ginting yang Ditahan Di China belum jelas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pelaut Indonesia Juliantono Ginting di tahan pihak kepolisian di China, pihak keluarga berharap agar pemerintah RI segera turun tangan memberikan bantuan hukum agar persoalan hukum yang dihadapinya tuntas dan nasibnya jelas.

Menurut James Tambunan, SH MH kuasa hukum Keluarga Juliantono Ginting, kliennya tanggal 1 Maret 2019 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Of Employment) di Jakarta dengan FOREVER RISE GROUP LTD dengan PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA selaku Agen di Indonesia.

Dikatakannya, berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (Contract Of Employment), sejatinya JULIANTONO GINTING berkerja diatas Kapal MV. ISE MARU, namun fakta dilapangan dinaikkan dan bekerja pada Kapal HENG SMOOTH.

“Dengan perubahan kerja yang awalnya kerja di MV. ISE MARU sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut kemudian berubah menjadi ke Kapal Cargo HENG SMOOTH, pihak PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA atau PT. BALENO SHIPING selaku Agen yang memberangkatkan tidak pernah memberi informasi mengenai perubahan tersebut yang hingga berujung terjadinya penangkapan oleh pihak Kepolisian Negara China,” kata James Tambunan.

Sejak naik diatas Kapal HENG SMOOTH, JULIANTONO GINTING yang menjabat sebagai Master selalu berkomunikasi melalui telepon mengabari keadaan dan kondisi diatas Kapal hingga pada tanggal 05 April 2019 dan merupakan komunikasi terakhir.

Kemudian kata dia,tanggal 15 April 2019, kliennya mendapat kiriman surat yang dikirim melalui Pos berasal dari Negara China. Surat yang diterima berbahasa China sehingga tidak paham maksud dan tujuan dari isi surat.

Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2019 kembali mendapat kiriman surat dari Negara China dan setelah dibaca ternyata surat tersebut dikirim oleh Saudara JULIANTONO GINTING yang pada intinya menjelaskan yakni,

“bahwa JULIANTONO GINTING sedang menghadapi masalah dan menitip pesan supaya dapat menjaga anak – anak dengan baik dan benar”.
Setelah membaca surat tersebut, baru sadar bahwa surat yang diterimanya pada tanggal 15 April 2019 adalah surat yang masih terkait dengan masalah Penahanan JULIANTONO GINTING.

Untuk memastikan maksud surat dari aparat berwenang China tersebut, Juliantono Ginting berusaha menerjemahkan surat berbahasa China dengan minta bantuan translater dan ternyata surat tersebut adalah surat pemberitahuan Penangkapan dirinya yang dikirim oleh Kepolisian Negara China terkait dugaan perbuatan Penyelundupan Barang Biasa.

Setelah mengetahui maksud dan tujuan dari surat tersebut, Klienya kebingungan mencari informasi terkait kebenaran dari surat yang diterimanya. Sehingga mendatangi Agen yang memberangkatkan yaitu PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA yang terletak di Rukan Mitra Bahari 2 Jln. Jalan Raya Pakin Blok F.28 No. 1, Jakarta Utara untuk meminta informasi atas kejadian yang menimpa suami Namun sangat disayangkan perusahaan (Agen) sebagai pihak yang memberangkatkan JULIANTONO GINTING tidak menyampaikan informasi detail atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut seolah ada yang ditutupi (tidak transparan).

“ Klien kami berusaha mendapat informasi detail dari Agen baik dengan cara mendatangi (Agen) PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA, namun tetap tidak mendapat solusi ataupun langkah – langkah yang harus dilakukan guna menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Saudara JULIANTONO GINTING melainkan menyuruh Klien Kami supaya tetap tenang cenderung mengentengkan masalah,” ujar James Tambunan.

“Kami juga sangat menyayangkan ketidak sigapan Agen untuk segera merespon keluhan Klien Kami yang sangat membutuhkan informasi mengenai kejadian yang dialami Saudara JULIANTONO GINTING, sehingga menimbulkan kesan bahwa Agen tersebut melakukan pembiaran atas kejadian alias abaikan,” katanya.

Kemudian kata dia , anehnya pihak Agen tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara China guna memantau atau memberikan Bantuan Hukum pada saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara China, hal ini terbukti setelah Kami melakukan konfirmasi melalui DIREKTORAT PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA KEMENTERIAN LUAR NEGERI menjelaskan bahwa perwakilan Kedutaan Besar Indonesia di Negara China tidak pernah menerima informasi terkait dengan adanya Warga Negara Indonesia sedang mengalami masalah Hukum di Negara China.

Terkait dengan persoalan Hukum JULIANTONO GINTING di Negara China, Agen/Perusahaan yang memberangkatkan JULIANTONO GINTING tidak memberikan informasi detail terkait hal apa sehingga harus ditahan oleh aparat yang berwenang China .

“Kami menduga PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA atau PT. BALENO SHIPING (Agen) melakuan pembiaran atas perkara yang menimpa JULIANTONO GINTING dengan tidak melapor ke KBRI di China atau Kemenlu sehingga bisa diberikan bantuan Hukum. Akibat kelalaian yang dilakukan oleh PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA, PT. BALENO SHIPING selaku Agen, menimbulkan ketidak pastian bagi JULIANTONO GINTING Khususnya Istri dan Anak – anaknya,” katanya.

Untuk itu, pada tanggal 23 Juli 2019 Kami telah mendatangi PT. ARMADA NUSANTARA, Cunghoa selaku penanggung jawab mengatakan bahwa sebenarnya yang mempekerjakan JULIANTONO GINTING adalah PT. BALENO SHIPING yang berkedudukan di Ruko Cahaya Garden, Blok B2 No.5, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dengan penanggungjawab JADI , ungkap James Tambunan.
Kami sudah mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Duta Besar RI di Beijing, No. 012/SPPH/JST/-Law Firm/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menteri Perhubungan No.014/SPPH/JST-Law Firm/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, kata kuasa hukum istri JULIANTONO GINTING.

Masih menurut Kuasa hukum, bahwa sejak dilakukan penahanan terhadap Klien kami Kementerian luar negeri Cq; DIREKTORAT PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. Mengalami kebuntuan dalam memberi bantuan hukum sebab aparat yang berwenang China belum memberikan akses kepada KJRI Shanghai ntuk bisa ketemu langsung dengan JULIANTONO GINTING.

“KJRI Shanghai telah dapat informasi dari Kepolisian Lianyunggang bahwa berkas perkara JULIANTONO sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk mengetahui proses selanjutnya KJRI masih menunggu Contak person kejaksaan yang menangani kasus yang bersangkutan,” kata Jhuda Nugraha dari Direktorat Perlindungan Waga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia KEMENTERIAN LUAR NEGERI ;

Menurut Jhuda Nugraha, Dugaan kasus penyelundupan barang tidak hanya melibatkan JULIANTONO GINTING tetapi ada juga WNI lainya yaitu DADANG SUTARDI dan JONI dalam kasus yang sama, sementara 7 WNI lainnya, HIDAYAT, HARTONO, TOLIP, TURCIA, RIZKY, ARYA dan RAHMAN telah dibebaskan karena berdasarkan hasil insvestigasi Kepolisian China dinyatakan tidak cukup bukti.

Masalah ini sudah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Duta Besar Indonesia di China, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang kongkrit (mengendap), ujar James Tambunan.

Pihaknya mengharapkan Keadilan di tegakkan pada Juliantono Ginting dan segera pihak pemerintah turun tangan agar tidak ada lagi pelaut Indonesia yang ditahan di luar negeri. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *