Maros, faktapers.id – Unit gabungan Reskrim Intel Polsek Tanralili Yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanralili Ipda Wahyudin. SH bersama kanit reskrim Ipda Erwin. D. S. Sos melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian dengan pemberatan. Rabu (14/8/19) malam.
Berdasarkan
Nomor : LPB / 36 / VII/ 2019 / PSSB / Polres Maros / Polsek Tanralili taggal 08 Agustus 2019.
Laporan Polisi tersebut TIM Gabungan melakukan Penyelidikan dan diperoleh keterangan dan kesimpulan penyidik bahwa pelaku pencurian adalah lelaki MALLANG, dari hasil lidik dilapangan diketahui identitas pelaku , sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Mangai Desa Damai Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Adapun Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) buah handphone Samsung A20 warna hitam.
2. 1 (satu) senjata tajam jenis badik warna coklat.
Kapolsek Tanralili Ipda Wahyudin. SH
Mengatakan , Pelaku mengakui perbuatannya :
Pada Tempat Kejadian perkara TKP DiPerumahan Regency Mandiri Desa Lekopancing,mengambil Handphone dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,-
TKP merupakan wilayah Kerja Polsek Tanralili MALLANG pun juga merupakan Residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya ipda Wahyudi mejelaskan kronologi penangkapan, Anggota melakukan pengembangan untuk menunjukkan tkp dan mencari barang bukti tetapi Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan,
Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dengan cara menembak dengan terukur kearah betis sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali. Kemudian pelaku dibawa ke puskesmas Tanralili untuk dilakukan pengobatan awal Lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengangkatan proyektil. Anchank