Pembangunan Jembatan Sungai Iban Diduga Tidak Sesuai RAB

×

Pembangunan Jembatan Sungai Iban Diduga Tidak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Berdasarkan pantauan DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Melawi, di lapangan di tempat kejadian bangunan Jembatan di Sungai Iban di wilayah Desa Tembawang Panjang dan menuju Desa Labai Mandiri kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin (05/08/19).

Ketua PJID Melawi, Arion O. Manalu dan Ketua PD Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK- RI ) Kabupaten Melawi, Sukiman, minta Kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas atas pelaksanaan pekerjaan jembatan Sungai Iban menuju Desa Labai Mandiri tersebut.

“Saat pembangunan infrastruktur jembatan sedang dalam pekerjaan dan yang sangat di disayangkan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB contoh sambungan galang dibuat tidak sejajar dengan tiang serta tiang gelegar tidak menggunakan kayu belian/ulin 9×9 dan di tengah ruang jembatan tidak di pasang galang sama sekali begitu juga tiang jembatan masih ada yang tidak pakai skor di tambah lagi cor lantai diduga mengurangi volume besi tulangan sangat menghawatirkan usia jembatan tersebut tidak akan mampu bertahan lama hal tersebut jelas menjadi sorotan masyarakat setempat,” ucapnya.

Sementara, dari keterangan Kepala Desa Tembawang Panjang, saat di temui di rumah kediamannya mengatakan dari awal pembangunan sampai selesai pembangunan tidak pernah ada dari pihak pelaksana atau kontraktor menyampaikan laporan atau pemberitahuan mengenai pembanguan Jembatan di Sungai Iban tersrbut, pedahal pembangunan jembatan itu di Wilayah Desa Tembawang Panjang, terangnya.

“Yang anehnya lagi pembangunan jembatan tersebut sama sekali tidak pernah memasang papan impormasi seperti plang proyek sehingga kita tidak mengetahui sumber dananya dari mana serta pagu dana berapa sama sekali tertutup mengenai keterbukaan publik,” terangnya.

Disisi lainnya, Ketua PD Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK- RI ) Kabupaten Melawi, Sukiman minta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas terkait pembangunan jembatan dari mana sumber biaya pembangunan tersebut dan siapa kontraktornya dan siapa yang terlibat di dalamnya.

Sukiman kembali menerangkan, kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya. Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *