Pemilik Bangunan Mengancam Petugas Citata Kecamatan Gambir Jakarta Pusat

×

Pemilik Bangunan Mengancam Petugas Citata Kecamatan Gambir Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seyogyanya masyarakat yang tertib aturan mengerti hukum dan dapat mematuhi ketentuan peraturan pemerintah provinsi DKI Jakarta, tentang tata cara mendirikan bangunan yg tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) 7 Tahun 2010 harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Lain halnya apa dilakukan seorang pemilik Rumah Kantor (RUKAN),di wilayah Kecamatan Gambir Jakarta Pusat membangun secara diam-diam dengan merubah rumah kantor dua unit menjadi satu.

Agar tidak tampak jelas ada kegiatan di dalam Rukan tersebut pemilik menutup rapat-rapat Rolling door yg seolah olah tidak adanya kegiatan dilokasi.

Sepintar pintar nya manusia menaruh bangkai, akhir nya tercium pula apa yg dia sembunyikan, kegiatan di Rukan di Jln.Tanah Abang 1 No.12 BB Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini juga menambah ketinggian lantai yang sudah ada di bagian atas tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Terendus oleh petugas pengawasan citata Kecamatan Gambir langsung diberikan sangsi peringatan berupa surat perintah penghentian pengerjaan pembangunan (SP4), agar pemilik Rukan membuat ijin mendirikan bangunan (IMB) di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PSTP) Walikota Jakarta Pusat.

Kurangnya kesadaran pemilik akan pentingnya memiliki ijin, dengan arogannya menyuruh oknum preman untuk mengancam petugas citata Kecamatan Gambir yang akan memberikan sangsi kedua berupa SEGEL.

” Bapak ada urusan apa dengan bangunan ini, jangan macam ya pk,apa bpk mau saya pindahin ? ,” Ujar oknum preman di lokasi Rukan,Kamis (8/8/2019)

Staaff Citata Kecamatan Gambir Hindarto ketika di temui Harian Fakta pers dan Faktapers.id di ruang kerjanya membenarkan bahwasanya dirinya mendapat perlakuan kasar dari pemilik Rukan yang menyuruh oknum preman memaki-maki dirinya.

” Betul bang tadi saya di caci maki preman orang suruhan pemilik bangunan,dan saya tidak takut karena sudah sesuai dengan tupoksi menjalankan pengawasan di wilayah ” tegasnya.

Dan kami akan rapatkan dengan pihak Suku Dinas Cipta karya tata ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat karena ini sebenarnya kewenangan mereka (Citata) Walikota Jakarta Pusat. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *