Jakarta, faktapers.id – Pembangunan losmen bermasalah di Jalan Swadaya No 29 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pemilik losmen menantang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Citata Jakarta Utara.
Pasalnya segel yang baru dipasang sudah tidak nempel lagi ditembok losmen, segel dicopot dan tergeletak dilantai keramik.
Setelah dilaporkan Wartawan Jakarta Utara ke Sudin CKTRP melaui data selulernya mengatakan, “ya nanti hari senin kita mau kesana lagi untuk di pasang (pantek) kembali segel tersebut”.
Suku Dinas ( Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ( CKTRP) Jakarta Utara kaget setelah tahu segel yang baru dipasang sudah tidak nampak lagi ditempat semula.
Aturannya sudah jelas dalam Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2012,” barang siapa yang secara sengaja mencopot atau menurunkan serta menghilangkan nya segel akan dikenakan sangsi pidana.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan. Tajuli