Perusahaan B3 PT Mitra Tata Lingkungan Baru Disinyalir Menyimpan Limbah Tanpa Izin

6593
×

Perusahaan B3 PT Mitra Tata Lingkungan Baru Disinyalir Menyimpan Limbah Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Kendari, faktapers.id – Perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Mitra Tata Lingkungan Baru disinyalir menyimpan limbahnya tanpa izin di pelabuhan Bungkutoko, Kendari. Hal itu terungkap saat sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari di Kendari New Port alias Pelabuhan Bungkutoko, Kamis (1/8/2019).

DLH yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat membenarkan adanya indikasi penyimpanan limbah B3 oleh PT MTLB yang tidak sesuai prosedur di pelabuhan Kendari.

“Meratus tidak punya izin penampungan atas yang punya limbah B3 yakni PT MTLB. Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak pengelola mengambil kembali limbah B3-nya untuk dibawa ke penampungannya,” kata Ishak Bafadal, Kepala Seksi Limbah B3 DLH Kota Kendari.

Menurut Ishak, aktivitas PT MTLB yang menyimpan limbah diluar prosedur semestinya tentu melanggar aturan. Dampaknya tentu berbahaya karena ditempatkan di pelabuhan dimana logistik dan barang kebutuhan masyarakat juga lalu lalang.

Pihaknya sedang mendalami lebih jauh lagi perihal ini dan segera memanggil pihak terkait termasuk penghasil limbah atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT MTLB.

“Kami juga dapatkan fakta bahwa PT MTLB tidak punya penyimpanan dan mobil penarik kontainer. Ini masalah besar perusahaan ini, sementara aktivitasnya adalah limbah B3,” tegasnya.

Selama ini PT MTLB menangani limbah medis Rumah Sakit Siloam di Kendari dan beberapa Rumah Sakit di Baubau.

Sebelumnya, perusahaan yang sama disorot warga di Baubau karena menyimpan sementara limbah B3 di TPA Baubau. Padahal dalam hal penanganan limbah B3, dilarang keras menyimpan limbah B3 di TPA dan di tempat yang dekat dengan aktivitas masyarakat. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *