Polisi Meminta Warga Untuk “Melawan” dan Melaporkan Kasus Perampasan,  Debt Collector Dapat Dijerat Pasal 365 KUHP

7036
×

Polisi Meminta Warga Untuk “Melawan” dan Melaporkan Kasus Perampasan,  Debt Collector Dapat Dijerat Pasal 365 KUHP

Sebarkan artikel ini
spanduk
Salah satu spanduk himbahuan

Jakarta, faktapers.id – Fenomena keberadaan debt collector atau mata elang di setiap perempatan jalan membuat keresahaan masyarakat. Terutama bagi warga yang memiliki sepeda motor atau mobil secara kredit.

Dalam aksinya Debt Collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan. Dengan kemampuannya mereka bisa dengan cepat mengetahui kendaraan yang telat membayar cicilan. Biasanya, debt collector memberhentikan dan kembanyakan merampas motor atau mobil untuk disita.

Terkait dengan prilaku Debt Colector yang lebih kepada tindakan pramenisme, polisi pun beberapa kali meminta warga untuk “melawan” dan melaporkan kasus perampasan oleh debt collector.

Bahkan untuk masyarakat lebih mengetahui, jika debt collector merampas kendaraan atau bertindak premanisme agar melapor, polisi juga memasang  spanduk himbauan “Lawan Debt Collector atau Leasing yang Merampas Motor Cicilan”di beberapa lokasi.

Salah satunya Spanduk warna kuning, berisi himbauan kepada masyarakat yang mengalami perampasan untuk melawan, yang bertuliskan: “Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatas namakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi. Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP“.

Terjadinya kasus penyitaan atau perampasan motor atau mobil sudah beberapa kali terjadi, di banyak wilayah di Indonesia. Akan tetapi dalam banyak kejadian tersebut,  banyak warga yang enggan untuk melaporkan kasusnya atas perampasan oleh debt collector ke polisi.

Padahal dalam undang-undang, pelaku perampasan dalam hal ini debt collector atau leasing bisa di jerat Pasal 365 KUHP. Dimana Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Isi Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.Uaa/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *