Presiden Wajib Sampaikan Pemberitahuan Pemindahan Ibu Kota ke DPR Mendatang

508
×

Presiden Wajib Sampaikan Pemberitahuan Pemindahan Ibu Kota ke DPR Mendatang

Sebarkan artikel ini
IMG 20190828 WA0033

Jakarta, faktapers.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai study Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terkait pemberitahuan awal soal pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum standar.

“Harus kita sambut naskah kajian itu sebagai semacam pemberitahuan awal, karena itu bukan draf RUU atau naskah akademik,” ujar Fahri di Jakarta, Rabu (28/8/19). Menurutnnya, karena dalam sistem di DPR punya standar dokumen, power point Bappenas hanya sebagai pemberitahuan.

Urainya, perlu diketahui dengan berakhirnya periode 2014 – 2019 pada 30 September, persiden berkewajiban kembali meyampaikan perihal surat pembertahuan yang sama kepada anggota DPR periode mendatang.

“Terutama dalam legislasi dan anggaran study pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota dengan berbagai alternatif,” seru Fahhri

“DPR yang akan datang lah nantinya akan memulai mengajak masyarakat melakukan perdebatan sosialisasi dan sebagainya. Dan saya kira tidak cukup hanya DPR tetapi juga DPD, MPR dan juga stakeholder lain di daerah-daerah, ya Provinsi, Kota/Kabupaten,” sambung Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Masalah pemindahan Ibu Kota itu, papar Fahri, tidak bisa hanya menjadi keputusan politik pemerintahan yang sifatnya itu temporer, tetapi harus merupakan satu kehendak bersama.

“Itulah yang disebabkan kenapa banyak yang mengusulkan agar dilakukan referendum, meskipun menurut saya itu prosesnya terlalu rumit, cetusnya.

Bahkan, sambung Fahri, sebenarnya ada banyak ketidakmampuan secara teknis membaca keperluan dengan kondisi masyarakat dan juga keuangan bangsa Indonesiai.

“Kalau toh pemerintah ingin memerlukan pusat administrasi pemerintahan daerah atau yang disebut seperti contoh di Malaysia dengan Federal Territory-nya, maka hanya memerlukan tanah seluas kalau Putrajaya itu cuma 49 km2,” ungkapnya.

Fahri pun membandingkan dengan negara sebesar Amerika Washington DC yang hanya 17 X 10 Km.

“Sama juga dengan negara-negara lain seperti Brazilia kemudian Kambera dan sebagainya, itu luasnya sangat kecil tidak memerlukan pemindahan Pulau, hanya perlu memindahkan kantor-kantor pemerintah,” jelasnya.

Sebut Fahri lagi, itulah sebabnya opsi terbaiknya dulu Presiden ke-2 Soeharto berencana memindahkannya ke Jonggol. Ia menyarankan, untuk melambang sebgai negara maritim pemindahan Ibu Kota sebaiknya ke daerah pesisir.

“Jadi di Teluk Jakarta itu kantor pemerintahan, di pusat ini ada pasar,” demikian Fahri. Oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *