Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 6 kasus kejahatan dirilis oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Diantaranya adalah; penipuan lewat telpon, pencurian dengan pemberatan, pertolongan jahat/penadahan, penipuan dan pencucian uang, pencurian atau tindak pidana penipuan dan kasus Pelecehan seksual.
Tak tanggung-tanggung, para tersangka berbagai kejahatan tersebut pun ikut dijejer di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2019).
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti dari kasus-kasus yang diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dari 6 kasus kejahatan yang dirilis akan terkena ancaman hukuman penjara sesuai dengan jenis dan modus operandinya, diantaranya dikenai Pasal 363, 378, 372, dan 365 KUHP. Her