Resmob Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Kejahatan

864
×

Resmob Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 6 kasus kejahatan dirilis oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Diantaranya adalah; penipuan lewat telpon, pencurian dengan pemberatan, pertolongan jahat/penadahan, penipuan dan pencucian uang, pencurian atau tindak pidana penipuan dan kasus Pelecehan seksual.

Tak tanggung-tanggung, para tersangka berbagai kejahatan tersebut pun ikut dijejer di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2019).

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti dari kasus-kasus yang diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dari 6 kasus kejahatan yang dirilis akan terkena ancaman hukuman penjara sesuai dengan jenis dan modus operandinya, diantaranya dikenai Pasal 363, 378, 372, dan 365 KUHP. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *