Headline

Rumah Sakit Lalai Kelola Limbah Terancam Penjara

×

Rumah Sakit Lalai Kelola Limbah Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Pihak Rumah Sakit (RS) diharapkan berhati-hati dalam pengelolaan limbah sampah. Jika tidak dilakukan dengan benar, bisa diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara. Keadaan ini disampaikan dalam sebuah Musyawarah Nasional (Munas) I yang dilakukan Asosiasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Indonesia (ATKLRSI) di Hotel Harris Kuta Galeria Badung Bali.

“Tantangan hukum dan regulasi semakin ketat, menuntut pimpinan rumah sakit untuk memaksimalkan standarisasi pengelolaan kesehatan dalam lingkungan rumah sakit. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, di dalamnya ada acaman pidana maksimal 3 tahun dan denda minimal 1 miliar maksimal 3 miliar,” ungkap M.Nasir selaku penasehat ATKLRSI dalam keterangan pers, Rabu (7/8).

Sementara Baji Subagyo selaku Ketua Pusat ATKLRSI menyebutkan, kasus limbah medis pernah mencuat di media tahun lalu, menjadi tantangan besar bagi pengelola kesehatan lingkungan RS di seluruh Indonesia yang saat ini mencapai 2.823 RS.

“Banyak RS berlokasi di tengah pemukiman penduduk yang padat. Ini yang berpotensi menimbulkan konflik sosial akibat pengelolaan kesehatan lingkungan yang kurang baik,” ungkapnya.

Mudahnya masyarakat dan media dalam mempublikasikan berita negatif terkait pengelolaan kesehatan lingkungan RS juga akan mengganggu pencitraan manajemen dan indicator kinerja pimpinan rumah sakit.

“Ini perlu didukung adanya SDM yang berkompeten di bidangnya. Ke depan kami akan mengadakan pelatihan SDM untuk mengurangi kesalahan masa lalu,” ucapnya.

Dijelaskan adanya ATKLRSI diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mengurangi limbah termasuk plastik yang dihasilkan RS. Diawali dengan membentuk pengurus wilayah di 34 provinsi. Dikatakan, saat ini sudah terbentuk di 16 wilayah.

“Kami ingin pengelolaan limbah berdasarkan program kesehatan berbasis wilayah. Ini adalah program strategis menuju standar akreditasi tingkat nasional maupun internasional. Tantangan terakhir adalah terkait pemenuhan standar akreditasi tingkat nasional maupun internasional yang mengharuskan rumah sakit serius dalam memenuhi ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Maudy Dirgahayu selaku Ketua Panitia Munas I dan pelantikan pengurus pusat ATKLRSI periode 2019 – 2024 menambahkan, diselenggarakan Munas bersamaan dengan workshop ‘Implementasi Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dalam Menghadapi Akreditasi dan Green Hospital’ yang diikuti 150 peserta dari seluruh Indonesia.

Hadir para pejabat Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *