Jakarta, faktapers.id – Menyikapi persoalan adanya menara Monopole Balitower di Jalan Srengseng, RT 05/06 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dimana tanpa ijin. Anggota DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, seharusnya pihak-pihak yang terkait dalam hal itu lebih dahulu melakukan tindakan tegas sebelum menara Monopole Balitower tersebut berdiri.
Syarifudin mendukung Walikota Jakarta Barat, H.Rustam Effendi dengan ketegasannya yang meminta menara Balitower yang tidak ada ijin di Jalan Srengseng itu di bongkar.
“Ya kalau gak ada ijin, ya.harus dibongkar.Jadi saya mendukung kebijakan Walikota.Segala bentuk yang tidak ada ijin, agar segera ditindak,” ucap Syaripudin, Jumat (30/8/2019).
Ia menilai adanya persoalan menara tanpa ijin tersebut sepertinya dalam pengawasannya lemah.
“Makanya harus ada kontrol dari masyarakat dan media untuk membantu kinerja pemerintah. Jadi seharusnya pengawasan masalah itu jangan lemah dan dari awal pondasi petugas sudah melakukan penindakan,” kata Anggota DPRD DKi dari Fraksi Gerindra yang baru dilantik pada 26 Agustus 2019 ini kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id.
Ia menambahkan, dalam pengawasan masalah menara Monopole Bali Tower dijalan Srengseng Kembangan Jakarta Barat, dimana tanpa ijin, terutama dalam soal penindakan awal, tentu prosesnya berada dipihak yang berwenang dalam hal itu seperti Citata.
“Kita tunggu prosesnya saja nanti dari pihak terkait yang berwenang menindak itu seperti Citata,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, menara Monopole Bali Tower dijalan Srengseng RT 05/06 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, tanpa Ijin. Walikota Jakarta Barat, Rustam Effendi juga sudah memerintahkan agar menara Monopole tanpa ijin tersebut dibongkar.
“Jika tidak ada ijin, ya harus dibongkar,” ujar Walikota. Man