Terungkap Penyelundup Kosmetik Omset Rp 67 M, Negara Dirugikan Rp 17 M per Minggu

×

Terungkap Penyelundup Kosmetik Omset Rp 67 M, Negara Dirugikan Rp 17 M per Minggu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – berhasil diungkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya penyelundupan kosmetik dari Malaysia, yang selama 1 minggu dalam kegiatannya  beromset Rp 67 miliar lebih. Sehingga merugikan negara yang dihitung berdasarkan penghitungan bea impor, akibat tidak membayar pajak mencapai Rp 17 miliar per minggu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono menyebutkan polisi menangkap 4 tersangka dalam kasus penyeludupan kosmetik tersebut, yaitu PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

“Dari 4 tersangka yang ditangkap, ada yang sudah 8 tahun melakukan penyelundupan kosmetik. Bayangkan sudah berapa banyak kerugian negara, akibat penyedupan kosmetik tanpa membayar pajak,” kata  Gatot di Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Barang bukti selundupan di dalam truk dihadirkan saat Kapolda Metro Jaya konpers penggagalan penyelundupan barang ilegal asal China di Mapolda Metro Jaya

Dikatakan Kapolda pelaku sengaja menyeludupkan kosmetik ke Indonesia dari Malaysia, secara melawan hukum melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.

“Selanjutnya kosmetik dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia, kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Barang selundupan diangkut menggunakan truk kecil. Setelah melewati perbatasan dikumpulkan dengan menggunakan truk besar (Fuso) di Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi,” terang Kapolda.

Keempat pelaku, kata Kapolda, ditangkap di dua tempat, yakni di Pelabuhan Tegar Bekasi dan Perumahan Dadap Tangerang.

Dampak penyelundupan kosmetik dapat menghambat pembangunan nasional dengan tidak terpungutnya pajak (pajak dalam rangka impor). Kemudian menimbulkan kerugian Negara akibat tidak menbayar bea masuk barang impor.

Akibat komestik selundupan juga dapat merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen. Sebab barang-barang tersebut tidak diketahui isi kandungan, khasiat dan manfaat penggunaannya, karena barang tersebut belum diuji, sehingga belum ada ijin edar dari BPOM RI.

Tersangka dikenakan pasal 197 UU No.36 tahun 2014 tentang Kesehatan, pasal 140 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 104 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *