Headline

Unit Tindak Korupsi Satreskrim Polres Maros Berhasil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

×

Unit Tindak Korupsi Satreskrim Polres Maros Berhasil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAROS, faktapers.id – Unit Tindak Korupsi Satreskrim Polres Maros dalam semester pertama tahun 2019, berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan populasi melalui Gertak Birahib dan optimalisasi Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Maros.

Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 205.410.000 dari tiga tersangka, masing-masing, Musyawarah Achmad, Akbar dan Hasbullah sebagai pelaksana. Kedua tersangka dan berkas perkaranya pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan selama 1 tahun dan ditingkatkan ke proses penyidikan di tahun 2018 dan dilimpahkan pada mei 2019 ke Kejaksaan dan telah dianggap lengkap.

“Sumber anggaran kasus ini dari APBN perubahan tahun 2015, dikerjakan oleh Dinas Peternakan Maros. Kami lakukan penyelidikan itu selama setahun lalu naik ke tahap sidik di tahun 2018 dan P21 pada Mei 2019 lalu,” katanya saat ditemui, Kamis (08/08/2019).

Dalam kasus ini, Deni mengatakan, tersangka diduga telah melakukan manipulasi data penerima honor bagi penyuluh serta penyuntikan inseminasi fiktif ke beberapa ekor sapi. Anggaran program ini bersumber dari APBN sebesar Rp 717 juta dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 268 juta.

“Jadi modusnya itu manipulasi honor pelaksana dan inseminasi fiktif ke beberapa ekor sapi. Anggarannya itu Rp 717 juta dan hasil auditnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 268 juta. Pengembalian kerugian negara belum sepenuhnya, tapi ini upaya untuk menyelamatkan uang negara,” sebutnya.

Deni menjelaskan inseminasi merupakan sebuah teknik untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukkan sperma yang telah disiapkan ke rahim menggunakan alat khusus. Selain untuk memperbaiki mutu genetika ternak, metode ini tidak mengharuskan pejantan dibawa ke tempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya.

Saat ini, pihak penyidik Tipikor Polres Maros juga tengah melakukan penyelidikan di beberapa kasus dugaan korupsi seperti di pembangunan jembatan Pumbunga, Desa Bonto Manurung, Kecataman Tompobulu serta dugaan pungli di Pasar Maros Baru.

“Ada beberapa kasus yang sedang kita selidiki. Karena ini kasus korupsi, memang butuh waktu lama untuk sampai pada proses penyidikan. Jelasnya, kami akan berusaha keras, kasus-kasus yang kami tangani ini bisa dituntaskan di tahun ini,” pungkasnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *