Headline

Warga Maros Baru Tolak Pembebasan Lahan

×

Warga Maros Baru Tolak Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Musyawarah penetapan ganti kerugian Pengadaan tanah Tahap III pembangunan jalur kereta api Makassar-Pare pere-Maros – pangkep di aula kantor kecamatan Maros Baru kabupaten Maros, Senin (5/8/19).

Pada pertemuan ini telah ditetapkan pengadaan ganti rugi bagi tanah warga yang masuk area pembuatan jalur rel kereta api jalur Makassar-pare pere.

Pertemuan ini dipadati sejumlah warga Maros Baru yang merupakan warga pemilik lahan yang masuk dalam zona pembuatan rel kereta api.

Musyawarah yang digelar turut dihadiri perwakilan Polres Maros, Ketua TP4D Kejati Sulsel, Ketua Pengadilan Negeri Maros, dan Camat Maros Baru.

Camat Maros Baru A.Zulkifli Riswan Akbar. S,STP mengatakan bahwa Camat adalah merupakan bagian dari Tim Pembebasan Lahan dan sebagai fasilitator memediasi oleh pihak masyarakat. Namun harga lahan sudah ditentukan apresial sesuai harga pasaran.

pada kesempatan ini, A. Zulkifli mengarahkan apabila terjadi kesalahan mengenai luas lahan dan harga silahkan disampaikan dan diskusikan ke pihak apresial secara transparan.

Secara terpisah Ibrahim Sila salah satu warga pemilik lahan menolak menjual lokasinya jika mengacu pada harga yang ditentukan oleh apresial. Alasannya, lokasi Ibrahim sudah terbangun rumah batu yang menelan anggaran ratusan juta.

Ibarahim mengatakan harga yang ditawarkan oleh apresial sangat murah, maka dari itu ia tetap tidak menerima jika harga tidak sesuai.

Pada musyawarah penetapan ganti kerugian, warga kecamatan Maros Baru bersama-sama menolak harga pembebasan lahan yang ditawarkan oleh pihak apresial. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *