Jakarta, faktapers.id – Aktivis dari LSM Graceindo, Sudirman Simarmata mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek “Lanjutan Rehab Total Kantor Camat Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara” yang dikerjakan CV. RCA dengan nilai kontrak Rp.2,9 miliar lebih.
Pasalnya, saluran U-Ditch yang dipasang sesuai kontrak seharusnya menggunakan Dusaspun, namun kontraktor malah menggunakan Megacon.
“Kita minta pak Gubernur menghentikan proyek ini, karena ada beberapa item kegiatan yang kami duga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tertera di dalam BQ (Bill of Quantity),” kata Sudirman kepada wartawan, di Tanjung Priok, Sabtu (31/8/2019).
Menurut dia, penghentian kegiatan ini harus segera dilakukan, “Demi mencegah potensi kerugian terhadap keuangan negara,” kata dia.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga telah mempertanyakan pengerjaan lanjutan halaman Kantor Camat Tanjung Priok. Pasalnya, urugan lama masih digunakan oleh kontraktor pemenang tender.
Yanto (40) salah satu warga mengatakan, sebelum dilakukan pengurugan menggunakan pasir batu (Sirtu), para pekerja menggunakan tanah sisa dari pekerjaan lama yang ada di samping kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Sisa tanah itu diratakan lalu digunakan sebagai dasar sebelum diurug menggunakan sirtu,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Yanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Utara, Manson Sinaga mengaku langsung mempertanyakan kepada pengawas proyek kegiatan pembangunan halaman kantor camat itu,
“Kontraktor mengaku menggunakan tanah bekas proyek sebelumnya,” kata Manson kepada Media, Senin (12/8/2019) lalu.
Meski mengaku menggunakan tanah bekas yang lama, pihak kontraktor kata Manson berkeyakinan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.
“Kita tidak pernah mengurug pakai tanah boncos, bukti otentik masih jelas di lapangan saat ini. Adapun tanah yang ada di foto adalah tanah lama bekas proyek lama. Kita hanya kerja sesuai yang ada di kontrak bos,” kata Manson menirukan jawaban pengawas proyek tersebut.
Namun pernyataan Manson tersebut langsung mendapat respon salah seorang aktivis anti korupsi di wilayah DKI Jakarta, Andi Khairu.
“Kalau urugan lama masih dipakai artinya ada pengurangan volume pekerjaan. Ini harus dijelaskan, apakah tanah bekas tersebut volumenya telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya (RAB)?,” kata Andi.
Andi mencontohkan, jika di dalam kontrak ketebalan urugan untuk masing-masing jenis urugan 10 cm, maka wajib hukumnya bagi kontraktor memenuhi hal tersebut.
Masih menurut Andi, sepengetahuan pihaknya selama ini, seharusnya kontraktor membersihkan terlebih dahulu sisa proyek pembangunan yang lama untuk menjaga kuantitas dan kualitas pekerjaan.
“Kalau ternyata sisa urugan proyek lama terdapat kayu ataupun lainnya yang dapat membusuk, otomatis nantinya urugan akan amblas,” terangnya. Tajuli