Jakarta, faktapers.id – PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Cilincing Jakarta Utara didemo warga masyarakat Pasalnya, dalam operasi kegiatan di pelabuhan tersebut menimbulkan polusi yang cukup parah, debu dari batu bara di pelabuhan KCN tersebut berpotensi merusak kesehatan warga Cilincing.
“Kami minta PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum. Dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut,” kata koordinator aksi, Laode Kamaludin, di kawasan pelabuhan KCN Marunda, Sabtu (31/8/2019).
Dikatakan Laode,PT KCN seharusnya mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum beroperasi,yang tertuang dalam Undang-undang Nomor : 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL dan
juga Izin Reklamasi!,” kata laode.
Dijelaskan Laode, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa KCN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
“KCN telah mengabaikan Pemrov DKI Jakarta yang menginstruksikan penghentian operasi. Kami berharap pemerintah mendengar suara kami karena debu batu bara tersebut sudah membuat polusi dan menimbulkan beberapa warga terkena penyakit,” sebut dia.
Menanggapi hal ini, Direktur Utara PT KCN, Widodo Setiadi membantah bahwa Pelabuhan KCN Marunda tidak memiliki izin dan pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Widodo mengatakan, sejak awal operasional Pelabuhan Marunda, khususnya untuk Dermaga Pier 1 yang saat ini telah beroperasi masih terus berjalan normal dan tidak pernah terjadi penyegelan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Ditegaskan Widodo,selama ini pembangunan Pelabuhan Marunda juga telah mengantongiizin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami sudah memiliki IMB dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut. Tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak memiliki ijin reklamasi dan AMDAL,” kata Widodo Setiadi di Marunda, Jakarta Utara, pada saat acara Media Gathering Membangun Negeri. Sabtu(31/8/2019). Tajuli